Kemnaker Selidiki Ancaman PHK Massal

Kemnaker selidiki laporan potensi PHK massal akibat kenaikan harga gas industri dan siapkan mitigasi bagi pekerja terdampak agar cepat dapat kerja.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 29 Juni 2026, 15:00 WIB
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kemnaker Anwar Sanusi.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merespons laporan dari kelompok serikat pekerja, terkait isu adanya potensi pemutusan hubungan kerja atau PHK massal imbas kenaikan harga gas industri.

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya bakal menyelidiki lebih lanjut ancaman PHK tersebut.

"Yang jelas tadi, mapping kita terkait dengan tadi sektoral-sektoral yang memiliki kontribusi terhadap besarnya jumlah PHK ini, tentunya kita akan melakukan telaah, penyebabnya apa, mitigasinya apa yang perlu kita lakukan," ujarnya saat ditemui di Gedung Pusat Pasar Kerja, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Tak hanya itu, Kemnaker juga bakal memitigasi dampak lanjutan dari ancaman PHK tersebut. Mitigasi ini pun ditujukan secara umum kepada mereka-mereka yang baru saja kehilangan pekerjaan.

"Mitigasi inilah yang paling penting kan, artinya seseorang yang ter-PHK bagaimana, bagaimana masa-masa dia ketika mencari pekerjaan, kemudian bagaimana juga termasuk juga angkatan kerja baru, yang memang harus kita serap di dalam lapangan kerja," urainya.

Anwar menyatakan, pihaknya tengah menyikapi secara serius fenomena PHK yang sedang terjadi. Dengan menyiapkan berbagai langkah mitigasi agar pada pekerja yang jadi korban bisa kembali mendapat pekerjaan.

Mulai dari menjamin pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), menyelenggarakan program latihan kerja, informasi-informasi terbaru soal lowongan kerja, hingga berdiskusi dengan pihak pencari kerja agar kejadian serupa tidak terus berulang.

 

Ancaman PHK Akibat Harga Gas Naik

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyatakan tak setuju terhadap gagasan menempatkan Polri dibawah Tentara Nasional Indonesia (TNI). (Ist)

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengingatkan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap puluhan ribu buruh, akibat kenaikan harga gas industri.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi PHK antara pemerintah, serikat buruh bersama DPR RI di Gedung DPR RI, Jumat (26/6/2026) lalu.

"Rapat tadi berjalan sangat efektif, karena KSPSI yang paling terdampak besar. 55 ribu sudah terancam di depan mata," kata Andi Gani.

Sudah Telan Korban

Bukan hanya sekadar ancaman, ia melaporkan bahwa satu perusahaan telah menjadi korban, dengan melakukan pemutusan hubungan kerja kepada seluruh pekerjanya.

"Dan sudah tutup satu perusahaan yaitu PT Granito. Tiga hari yang lalu perusahan memanggil dan menyatakan seluruh pekerja di-PHK," ungkap dia.

Untuk itu, ia berharap pemerintah dan DPR RI melalui Satgas Mitigasi PHK bisa mencari jalan keluar agar kenaikan harga gas industri tidak kembali memakan korban.

"Karena itu, rapat tadi memutuskan dan mungkin dalam waktu 1-2 hari pemerintah akan segera mengumumkan mengenai gas industri. Yang mudah-mudahan dapat menyelamatkan situasi yang dapat saya katakan sangat kritis," tuturnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya