Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo meminta hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonannya, termasuk menyatakan penggeledahan rumah, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus ijazah Jokowi tidak sah, serta melawan hukum.
Permintaan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, saat membacakan permohonan dalam sidang perdana praperadilan, Senin (29/6/2026).
Advertisement
“Mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” kata Refly di hadapan majelis hakim.
Dalam petitumnya, Roy meminta hakim menyatakan penggeledahan di kediamannya tidak sah karena dinilai tidak didasarkan pada izin Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang.
“Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang,” ujar Refly.
Minta Cabut Pencekalan
Selain mempermasalahkan penggeledahan, Roy juga meminta hakim menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap dirinya tidak sah. Pihaknya menilai tindakan penyidik bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam permohonannya, Roy turut meminta hakim menyatakan pelimpahan berkas penyidikan dari Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak sah dan melawan hukum.
“Menyatakan bahwa berkas penyidikan yang akan atau telah dilimpahkan termohon kepada turut termohon adalah tidak sah dan melawan hukum,” ujar Refly.
Selain itu, Roy meminta hakim membatalkan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan yang diterbitkan penyidik Polda Metro Jaya. Ia juga memohon agar pencekalan terhadap dirinya dicabut, jaksa diperintahkan tidak membacakan surat dakwaan sebelum putusan praperadilan dijatuhkan, serta memulihkan harkat, martabat, dan nama baiknya.