Anas Minta KPK Izinkan Aktivis PPI Menjenguk

Namun Firman membantah kliennya meminta sebuah keistimewaan kepada KPK.

oleh Oscar Ferri diperbarui 15 Jan 2014, 18:32 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 13 Januari 2014 melarang aktivis Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) menjenguk Anas Urbaningrum. Menurut KPK, pada hari-hari awal, seorang tahanan tidak boleh dijenguk.

Kuasa hukum, Firman Wijaya mengatakan, kliennya meminta KPK agar memberikan kesempatan lebih banyak kepada para kader PPI dan loyalis datang menjenguk Anas di Rutan KPK.

"Beliau sampaikan agar saya meminta ke penyidik supaya teman-teman PPI bisa berkunjung setiap waktu ke Mas Anas," ujar Firman di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2014).

Firman menjelaskan, permintaan itu dikarenakan agar Anas bisa membahas strategi keorganisasian PPI ke depannya. Namun Firman membantah kliennya meminta sebuah keistimewaan kepada KPK.

"Tidak minta (keistimewaan), kita hanya minta waktunya saja. Mas Anas membutuhkan teman-teman PPI untuk bicara informasi dan strategi," ujar Firman.

Anas ditahan KPK sejak Jumat 10 Januari lalu terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam proses perencanaan proyek P3SON di Hambalang dan proyek-proyek lain. Anas yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Februari 2013 itu diduga menerima mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya pada saat menjabat anggota DPR tahun 2009 silam. (Ali/Ism)

Baca juga:

Demo Mahasiswa di KPK: Jangan Hanya Tangkap Anas!
`Terima Kasih` Anas ke SBY, Ketua Demokrat: Salah, Ya Salah
6 Hari Huni Rutan KPK, Anas Minta Fasilitas Olah Raga

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya