PN Jaktim Larang Live Streaming Sidang Dokter Tifa

Media tetap diperbolehkan meliput sidang, namun siaran langsung belum diizinkan demi menjaga kelancaran persidangan.

oleh Luqman RimadiDiterbitkan 26 Juni 2026, 17:23 WIB
Dokter Tifa jadi saksi persidangan CLS ijazah Jokowi. (Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melarang siaran langsung (live streaming) selama persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo  atau Jokowi dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Juru Bicara PN Jakarta Timur Immanuel Tarigan mengatakan media tetap diperbolehkan melakukan peliputan seperti biasa.

Namun, hingga saat ini pengadilan belum memberikan izin untuk menyiarkan jalannya persidangan secara langsung.

"Media diperkenankan untuk meliput sebagaimana biasa. Namun sampai hari ini, belum ada izin memperbolehkan siaran langsung (live streaming) saat sidang berlangsung," kata Immanuel di PN Jakarta Timur, Jumat (26/6/2026).

Menurut Immanuel, kebijakan tersebut diberlakukan untuk menjaga kelancaran dan ketertiban selama proses persidangan.

"Kita lihat nanti, apakah majelis hakim dan pimpinan kita memperkenankan untuk itu. Tetapi untuk sementara ini, live streaming belum diperkenankan," ujarnya.

 

Bantah Hambat Aktivitas Jurnalistik

Roy Suryo dan Dokter Tifa Tiba di Kejari Jaksel (Antara)

Meski demikian, PN Jakarta Timur memastikan tidak ada pembatasan terhadap aktivitas jurnalistik.

Media tetap diberikan akses untuk meliput, mengambil gambar, dan memperoleh informasi mengenai jalannya persidangan.

"Semua pihak, untuk live streaming tidak kita perkenankan. Tetapi kalau untuk peliputan, silakan, karena prinsipnya, persidangan ini terbuka untuk umum," tutur Immanuel.

Ia menambahkan, apabila dalam proses persidangan terdapat kebutuhan khusus yang mengharuskan siaran langsung, pengadilan akan menyampaikan keputusan tersebut secara resmi.

PN Jakarta Timur menjadwalkan sidang perdana Dokter Tifa pada 2 Juli 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmadja.

Sementara itu, perkara yang menjerat Roy Suryo belum dapat disidangkan karena masih menunggu proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun berkas perkara kedua terdakwa telah dilimpahkan jaksa ke PN Jakarta Timur pada 23 Juni 2026 dan dinyatakan lengkap setelah melalui pemeriksaan administrasi.

Sidang Digelar 2 Juli 2026

Sidang perdana Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Dokter Tifa menjadi tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

"Terkait rencana sidang pertama, untuk Dokter Tifa itu telah ditetapkan oleh majelis hakim akan diselenggarakan pada Kamis (2/7)," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan di PN Jakarta Timur, Jumat (26/6/2026).

Sidang direncanakan dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya