2 Benturan Fatal Taufik Hidayat yang Bikin Yuvita Buta

Ada dua benturan fatal yang dilakukan pelaku Taufik Hidayat yang membuat kedua mata korban tak dapat melihat lagi.

oleh Tim RegionalDiterbitkan 26 Juni 2026, 17:09 WIB
Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penyiksaan kekasih hingga buta di Bandung saat diamankan pihak kepolisian. (Liputan6.com/ Dok Ist)

Liputan6.com, Bandung - Kapolda Jabar Rudi Setiawan, Jumat (26/6/2026), merilis kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap korban Yuvita (29) di Kabupaten Bandung hingga kedua matanya buta dan gigi rontok, serta wajah babak belur. 

dalam penjabarannya Rudi menjelaskan, ada dua benturan fatal yang dilakukan pelaku Taufik Hidayat yang membuat kedua mata korban tak dapat melihat lagi. Rusaknya mata kiri korban terjadi saat keduanya ada di TKP dua, yakni di rumah indekos yang tidak jauh dari TKP pertama di Cicaheum. 

"Pertama itu adalah tersangka dan korban tinggal di daerah Cicaheum. Itu kurun waktunya 15 Mei 2024 hingga 15 September 2024. Dari keterangan beberapa saksi, termasuk korban, dan sudah kita tanyakan juga kepada tersangka, di tempat ini korban mengalami kekerasan dipukul bagian badan dan disundut rokok," kata Rudi.

Rudi menjelaskan, di TKP kedua yang tak jauh dari TKP pertama, korban dan pelaku tinggal dalam kurun waktunya September 2024 hingga Januari 2025. Namun mereka tidak tinggal lama karena ada percekcokan antara penghuni tempat kos sehingga mereka semuanya diusir.

"Di TKP kedua inilah terjadi pemukulan terhadap mata kiri dengan besi. Itu yang menyebabkan nanti kalau kesehatan nanti tanyakan sama Kepala Direktur Rumah Sakit, yang sekarang ini dikabarkan tidak bisa melihat," ungkap Rudi.

Sementara di TKP ketiga keduanya tinggal sekitar bulan Februari 2025 sampai Desember 2025, yakni di Kecamatan Cilengkrang, Desa Ciporeat, Kampung Ciwaru, Kabupaten Bandung, di kamar indekos nomor satu.

"Di TKP ketiga ini mata kanan dipukul menggunakan helm. Dan korban sudah mulai tidak bisa melihat lagi melalui dua matanya. Ini juga melalui kekerasan di lutut, ditebas dengan benda tajam sehingga korban sulit berjalan," katanya.

Sedangkan di TKP keempat, nah ini yang terjadi pada kurun waktu Januari 2026 hingga Juni 2026. Tersangka dan korban menyewa atau kos di beralamat di Gang Masjid Cijambe, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. TKP terakhir yang tanggal 10 tadi dibawa ke Rumah Sakit Hasan Sadikin.

 

Rudi menyebutkan, Polda Jabar semaksimal mungkin akan mempersangkakan tersangka dengan pasal yang seberat-beratnya.

"Ini mohon dukungan semuanya, supaya kekerasan yang dilakukan oleh tersangka ini mendapat hukuman yang setimpal," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, antara lain:

  • Pasal 446 ayat 2 KUHP. Bunyinya: setiap orang yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan hukuman penjara 5 tahun.
  • Pasal 451 tentang penyanderaan, dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara.
  • Pasal 446 ayat 2, perampasan kemerdekaan, dengan ancaman 9 tahun.
  • Junc to Pasal 126 ayat 2, yaitu perbarengan tindak pidana yang mengakibatkan luka berat, ancamannya 9 tahun.

"Ini kami akan lakukan persangkaan kumulatif jadi digabungkan nanti," katanya.

 

Reporter: Merdeka.com/Azzura Galexia

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya