Liputan6.com, Jakarta - Pembahasan soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Disabilitas Provinsi Jawa Timur (Jatim) telah selesai.
Dalam pembahasan ini, Koalisi Disabilitas Jatim bersama Komisi E DPRD Jatim menyoroti soal Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Raperda tersebut kini telah mencapai tahapan harmonisasi di kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Jawa Timur dan saat ini sedang memasuki finalisasi proses politik di DPRD Jawa Timur.
Advertisement
Capaian ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat kerangka hukum inklusi disabilitas di tingkat daerah.
Koordinator Koalisi Disabilitas Jawa Timur, Abdul Majid, menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak yang terlibat dalam proses panjang penyusunan regulasi tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan DPRD Jawa Timur, seluruh fraksi, Komisi E DPRD Jawa Timur, serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan berbagai pihak lainnya yang telah berkontribusi dalam merampungkan Raperda ini,” ujar Majid dalam keterangan yang disampaikan kepada Disabilitas Liputan6.com ditulis Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, keberhasilan ini bukan hanya capaian administratif, tetapi juga bentuk komitmen politik untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas di Jawa Timur terlindungi secara sistematis.
Perlu Ditopang Kebijakan Anggaran yang Inklusif
Majid menekankan bahwa ke depan, implementasi regulasi ini harus ditopang oleh kebijakan anggaran yang inklusif dan berkeadilan. Ia menyebut dukungan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Timur menjadi faktor kunci dalam memastikan keberlanjutan program yang berpihak kepada penyandang disabilitas.
“Isu penganggaran (inclusive budgeting) menjadi krusial. Kami mendorong adanya pengarusutamaan isu disabilitas dalam perencanaan dan penganggaran di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Komitmen dari Banggar DPRD Jawa Timur dan perangkat daerah sangat penting agar regulasi ini tidak berhenti di atas meja pimpinan, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas,” ujarnya.
Selain itu, Raperda ini juga memuat mandat pembentukan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) sebagai lembaga non-struktural di bawah Gubernur Jawa Timur. Lembaga ini nantinya akan memiliki peran strategis dalam melakukan pemantauan, evaluasi, serta advokasi terhadap pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
“Pembentukan Komisi Disabilitas Daerah menjadi langkah penting untuk memastikan adanya mekanisme pengawasan yang independen dan berkelanjutan. Ini adalah instrumen akuntabilitas agar implementasi kebijakan tetap berada di jalur yang benar,” tambah Majid.
Dia berharap, setelah tahap ini, Raperda segera disahkan menjadi Peraturan Daerah dan diikuti dengan langkah konkret implementasi di lapangan, sehingga dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas hidup penyandang disabilitas di Jawa Timur.