Liputan6.com, Bandung - Penataan kawasan perkotaan menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, dan berkelanjutan. Namun, proses relokasi maupun penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dinilai tidak boleh hanya berfokus pada pemindahan lokasi semata.
Menurut anggota DPRD Kota Bandung Radea Respati, setiap kebijakan relokasi harus tetap memperhatikan keberlangsungan usaha masyarakat yang terdampak. Sebab, masih banyak kasus di mana pedagang dipindahkan ke lokasi baru tanpa strategi yang memadai untuk mempertahankan pelanggan dan aktivitas ekonomi mereka.
Advertisement
Kondisi tersebut kerap berujung pada penurunan pendapatan bahkan membuat sebagian pelaku usaha terpaksa menutup usahanya setelah direlokasi.
Relokasi Harus Disertai Informasi dan Dukungan Promosi
Radea menilai pemerintah daerah perlu memiliki mekanisme relokasi yang lebih komprehensif. Salah satu langkah yang dapat diterapkan adalah menyediakan papan informasi di lokasi lama yang menjelaskan tempat usaha baru para pedagang.
Papan informasi tersebut, menurutnya, sebaiknya memuat alamat lokasi baru, nomor telepon, hingga akun media sosial pedagang. Informasi itu juga perlu dipasang dalam periode tertentu agar pelanggan yang selama ini menjadi langganan tetap dapat menemukan lokasi usaha yang baru.
Selain itu, pemerintah daerah juga dapat memanfaatkan kanal digital dan media sosial resmi untuk membantu menyebarluaskan informasi mengenai lokasi baru para PKL dan UMKM yang direlokasi.
Radea berpendapat bahwa relokasi seharusnya tidak berhenti pada proses pemindahan, tetapi harus memastikan keberlanjutan usaha masyarakat yang terdampak.
Kompensasi Finansial Dinilai Belum Menyelesaikan Masalah
Radea juga mengkritisi praktik yang kerap terjadi ketika proses penggusuran atau relokasi hanya diakhiri dengan pemberian sejumlah uang kompensasi kepada pedagang, kemudian kegiatan tersebut dipublikasikan secara masif di media sosial seolah-olah seluruh persoalan telah selesai. Pendekatan seperti ini tidak menyentuh akar masalah yang sesungguhnya. Kebutuhan para PKL dan UMKM bukan hanya bantuan sesaat, melainkan jaminan keberlangsungan usaha, akses terhadap pelanggan, kepastian lokasi berdagang, serta pendampingan pasca-relokasi.
"Pemberian kompensasi finansial tanpa perencanaan keberlanjutan hanya akan menjadi solusi jangka pendek yang tidak menyelesaikan persoalan ekonomi masyarakat," lanjut Radea. Penataan kota yang baik harus mampu menghadirkan keseimbangan antara kepentingan ketertiban ruang publik dan perlindungan terhadap mata pencaharian warga. Pemerintah tidak cukup hanya memindahkan pedagang, tetapi juga harusmemastikan mereka dapat tetap hidup, berkembang, dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah.
Ke depan, diperlukan standar operasional yang jelas dalam setiap proses relokasi PKL dan UMKM, meliputi sosialisasi yang memadai, penyediaan lokasi pengganti yang layak, pemasangan informasi lokasi baru, promosi kepada masyarakat, serta evaluasi dampak ekonomi pasca-relokasi.
Dengan demikian, penataan kota dapatberjalan tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat kecil yang selama inimenjadi bagian penting dari denyut ekonomi perkotaan.
“Keberhasilan relokasi bukan diukur dari kosongnya lokasi lama, tetapi dari tetaphidup dan berkembangnya usaha masyarakat di lokasi yang baru," tutup Radea