Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Sony Sonjaya, tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tim kuasa hukum kini mengalihkan upaya melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar kliennya mendapat perlindungan saat memberi keterangan.
Advertisement
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti menyayangkan penolakan tersebut karena kliennya berniat membantu mengungkap pihak lain dalam perkara tersebut. Ia menyebut daftar yang semula berisi 26 nama berkembang menjadi 41 nama yang diduga meminta jatah SPPG.
"Kami menghormati dan menghargai keputusan jaksa atas ditolaknya permohonan justice collaborator saudara Sony Sonjaya," kata Krisna kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Langkah ke LPSK dan Rencana Kesaksian
Krisna menegaskan permohonan perlindungan telah diajukan ke LPSK dan seluruh persyaratan administratif dilengkapi. LPSK dijadwalkan menemui Sony di Kejaksaan Agung untuk menilai permohonan tersebut.
"Kami akan terus memperjuangkan hak saudara Sony untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK," katanya.
Ia mengatakan belum bertemu langsung dengan Sony setelah keluarnya keputusan Kejaksaan Agung. Tim kuasa hukum masih menunggu penilaian dan rekomendasi dari LPSK atas pengajuan itu.
"Kami masih menunggu penilaian dan rekomendasi LPSK terkait permohonan tersebut," ujarnya.
Krisna menyebut kliennya siap membeberkan peran para pihak yang diduga terlibat berikut bukti pendukung yang dinilai cukup kuat.
"Saudara Sony siap memberikan kesaksian terhadap nama-nama itu dan juga bukti-bukti yang menurut kami cukup valid," ujarnya.
Ia berharap proses di LPSK berjalan objektif sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Kami berharap LPSK memberikan keputusan seobjektif mungkin tanpa intervensi," katanya.
Kejagung Tetap Gali Informasi Sony
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menegaskan penolakan JC tidak menghentikan pendalaman atas keterangan Sony. Informasi yang dinilai bermanfaat bagi penyidikan disebut tetap dipertimbangkan oleh tim jaksa.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan penilaian terhadap keterangan yang bermanfaat dilakukan terpisah dari mekanisme JC yang memiliki syarat khusus.
"Semua informasi yang disampaikan saksi maupun tersangka, apabila berguna bagi penyidikan, pasti akan kami pertimbangkan. Itu berbeda dengan permohonan justice collaborator karena syarat-syaratnya sudah jelas," kata Syarief kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Penyidik saat ini memverifikasi sejumlah informasi yang disampaikan Sony, termasuk dugaan pengadaan CCTV yang muncul dalam pemeriksaan.
Selain itu, tim juga memeriksa daftar nama yang disampaikan Sony kepada penyidik sebagai bagian dari penelusuran peran pihak-pihak terkait.