Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Kerugian Negara, Nadiem Layak Bebas

Tim kuasa hukum menilai jaksa belum mengungkap sejumlah bukti penting di persidangan dan menyebut unsur kerugian negara sebagai dasar utama perkara korupsi tidak terbukti.

oleh Luqman RimadiDiterbitkan 23 Juni 2026, 23:19 WIB
Pengacara Nadiem, Dodi S. Abdulkadir memberi keterangan pers usai sidang duplik kasus dugaan korupsi chromebook. (Liputan6/Rifqy Alief)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Pengacara Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menilai jaksa penuntut umum belum mengungkap sejumlah bukti penting yang menjadi dasar dakwaan selama persidangan berlangsung.

"Padahal fakta alat bukti itu harus yang terungkap dalam persidangan. Sedangkan data-data yang disampaikan oleh distributor mengenai harga-harga di dalam persidangan berbeda. Dan kita minta nggak pernah dikasih sampai saat ini," kata Dodi kepada wartawan usai sidang duplik, Selasa (23/6/2026).

Menurut Dodi, sejumlah data yang disebut jaksa terkait dugaan aliran dana kepada Nadiem juga tidak pernah dihadirkan sebagai barang bukti dalam persidangan.

Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan asumsi yang tidak didukung alat bukti yang dapat diuji di muka persidangan.

Selain itu, Dodi menyoroti data terkait aksi stock split yang menurutnya juga tidak pernah dibuka dalam proses persidangan.

 

Tak Ada Bukti Kerugian Negara

Sidang kasus Chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim (Liputan6.com/Rifqy).

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan penggunaan putusan perkara terdakwa lain, Ibrahim Arief alias Ibam, sebagai salah satu rujukan dalam perkara Nadiem. Menurut Dodi, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap sehingga masih dapat berubah.

"Jadi keanehan-keanehan ini tadi sudah diungkapkan oleh rekan Pak Ari, bahwa penyembunyian fakta berdasarkan undang-undang baru juga mencakup setiap orang," ujarnya.

Dodi bahkan menyebut tindakan menyembunyikan fakta yang dapat memengaruhi proses peradilan berpotensi masuk dalam kategori obstruction of justice.

Menurut dia, apabila seluruh data yang dipersoalkan tersebut dibuka secara utuh, maka dugaan kerugian negara yang menjadi dasar perkara tidak akan terbukti.

"Karena apa? Kalau kita melihat data yang tadi itu diungkap, tidak mungkin ada kerugian negara," katanya.

Dodi menegaskan unsur kerugian negara merupakan elemen penting dalam pembuktian tindak pidana korupsi. Karena itu, ia menilai tidak ada dasar untuk menyatakan Nadiem bersalah apabila unsur tersebut tidak terbukti.

"Nadiem harus dibebaskan," ujarnya.

 

Tuntutan 18 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, Nadiem dituntut 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.

Jaksa menilai Nadiem telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun melalui program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada periode 2019-2022.

Selain Nadiem, perkara tersebut juga menyeret tiga terdakwa lain yang disidangkan secara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron.

Infografis Kronologi Kasus Nadiem Makarim hingga Ditetapkan Tersangka Korupsi Chromebook. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya