Purbaya Buka Suara soal Patriot Bond, Tegaskan Bukan Tax Amnesty

Menkeu Purbaya meluruskan polemik Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Menurutnya, instrumen ini bertujuan menarik dana dari luar negeri ke dalam negeri.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 23 Juni 2026, 14:20 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, meluruskan berbagai persepsi terkait Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Menurut Purbaya, instrumen tersebut dirancang untuk mendorong dana milik warga negara Indonesia yang selama ini tersimpan di luar negeri agar masuk ke sistem keuangan domestik dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung perekonomian nasional.

Ia menjelaskan, dana yang direpatriasi atau ditempatkan pada instrumen tersebut memang memperoleh perlindungan tertentu. Namun, perlindungan itu hanya berlaku terhadap asal-usul dana yang ditempatkan dan tidak membuat pemilik dana kebal dari proses hukum maupun pemeriksaan atas aktivitas lainnya.

“Yang betul adalah, terjemahannya yang betul adalah uang yang di Patriot Bond enggak diotak-atik sumber dari mana. Itu aja,” kata Purbaya di Tanjung Priok, Selasa (23/6/2026).

Purbaya mengakui kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan perdebatan, termasuk terkait kemungkinan adanya dana yang berasal dari aktivitas tertentu. Namun, menurut dia, manfaat ekonomi yang diperoleh Indonesia dari masuknya dana tersebut tetap lebih besar.

“Daripada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, ya emang ada loss sedikit tapi menurut saya sih uangnya masuk ke ekonomi kita,” jelasnya.

 

Dana Tetap Bisa Diawasi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Liputan6.com/Immanuel Christian)

Purbaya juga membantah anggapan bahwa Patriot Bond dan Merah Putih Bond merupakan bentuk tax amnesty atau pengampunan pajak jilid baru.

Menurut dia, perlindungan yang diberikan dalam skema tersebut jauh lebih terbatas dibandingkan program tax amnesty yang pernah dijalankan pemerintah.

“Ini tidak seperti tax amnesty. Kalau tax amnesty kan bebas semuanya. Dalam aturan ini, yang diamankan hanya dana yang masuk ke sistem,” ujarnya.

Ia menegaskan, aset atau kegiatan lain yang dimiliki peserta di luar dana yang ditempatkan dalam Patriot Bond dan Merah Putih Bond tetap dapat diperiksa oleh otoritas yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pokoknya yang masuk ke situ uangnya aman. Kira-kira gitu. Tapi kalau misalnya dia punya perusahaan segala macam ya diperiksa biasa, tapi uang yang masuk ke situ aman, tapi bukannya nggak immune. Jadi nggak seperti tax amnesty, tax amnesty kan bebas semua. Ini nggak, uang yang masuk ke situ. Jadi kalau anda punya uang banyak masukin cepat-cepat seperti saya bilang waktu itu kan 6 bulan saya kasih waktu masuk,” kata Purbaya.

Menurut Purbaya, tujuan utama kebijakan tersebut adalah memperbesar likuiditas di dalam negeri dan meningkatkan kontribusi dana masyarakat terhadap pembiayaan pembangunan serta pertumbuhan ekonomi nasional.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya