Purbaya Siapkan Hukuman Terberat bagi Importir Baju Bekas Ilegal

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan, baju bekas bisa dianggap sampah.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 23 Juni 2026, 13:14 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah akan mengupayakan penerapan sanksi hukum paling berat terhadap pelaku impor pakaian bekas (thrifting) ilegal yang belakangan kembali ditemukan beredar di Indonesia.

“Biasanya kalau hukum itu kita mencari hukuman yang mungkin yang terberat yang bisa dijalankan dan ini (baju bekas impor) bisa dianggap sebagai sampah juga,” kata Purbaya dalam konferensi pers di buffer area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (23/6/2026). 

Menurut Purbaya, salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan aparat penegak hukum adalah mengategorikan pakaian bekas impor ilegal sebagai sampah. Dengan pendekatan tersebut, pelaku dapat dijerat menggunakan aturan yang ancaman hukumannya lebih tinggi dibandingkan ketentuan perdagangan.

"Kalau dilihat dari barangnya, ini semuanya barang bekas. Karena itu, saya pikir kita akan menerapkan hukum yang paling berat terhadap pelaku impor ilegal ini,” ujar Purbaya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap peredaran pakaian bekas impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan sejumlah gudang di Kalimantan Barat. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan ribuan bal pakaian bekas dengan total nilai ekonomi lebih dari Rp 53 miliar.

Purbaya menegaskan pemerintah tidak menghentikan upaya pemberantasan impor ilegal meski dalam beberapa waktu terakhir tidak banyak terekspos ke publik.

Menurut dia, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kepatuhan terhadap aturan impor, melindungi industri dalam negeri, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil.

Purbaya mengungkapkan, pihaknya juga akan menelusuri pemilik gudang yang digunakan sebagai lokasi penimbunan di Kalimantan Barat serta pihak yang terkait dengan kepemilikan puluhan kontainer yang ditemukan di Jakarta.

 

 

Menkeu Purbaya Tak Peduli Pedagang Thrifting Mau Bayar Pajak: Itu Ilegal

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantornya, Jumat (27/3/2026). Purbaya memastikan ekonomi Indonesia masih baik. (Liputan6.com/Gagas)

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Menkeu Purbaya) tetap bakal menolak legalisasi penjualan baju bekas alias thrifting, meskipun para pedagangnya mau membayar pajak dari barang jualannya.

Pasalnya, larangan penjualan barang bekas bukan dalam konteks penerimaan negara, tapi soal apakah itu legal diperjualbelikan atau tidak.

"Tanggapan saya, saya enggak peduli dengan bisnis thrifting. Yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia," tegasnya dalam sesi konferensi pers APBN KiTa, Kamis (20/11/2025).

Purbaya kembali menekankan komitmennya untuk membersihkan pasar domestik dari berbagai barang ilegal. Ia pun menyebut negara tidak akan mencari keuntungan dengan mengenakan pajak dari barang-barang haram tersebut.

"Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal. Thrifting kalau barang bekas dilarang, sudah jelas itu ilegal. Jadi enggak ada hubungannya dengan bayar pajak/enggak bayar pajak. Itu barang ilegal," seru dia.

"Menagih pajak dari ganja misalnya, apakah barangnya jadi ilegal? Kan enggak," kata Purbaya.

 

 

Minta Pemerintah Cari Solusi

Kualitas bagus dan harga terjangkau menjadi salah satu alasan besar bagi warga lebih memilih thrifting.(merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Pernyataan itu diberikan setelah Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR meminta pemerintah untuk mencari solusi bagi para pelaku thrifting terlebih dahulu sebelum menindak atau menyita barang thrifting.

Wakil Ketua BAM DPR Adian Napitupulu menyatakan, tuduhan thrifting membunuh UMKM belum didukung oleh data-data yang kuat. Ia menyebut bahwa total barang thrifting itu hanya 0,5 persen dari sekitar 784.000 ton barang ilegal yang masuk ke Indonesia.

"Ya kita harap kalau misalnya negara tidak bisa memberikan lapangan pekerjaan, toh. Rakyat tetap butuh makan, ya jangan ditindak-tindak dululah," kata Adian di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025) kemarin.

Bahkan, kata Adian, para penjual pakaian bekas itu mengaku siap jika bisnis mereka dilegalkan dan harus membayar pajak. Adian menyebut, sebanyak 67 persen generasi Z justru sangat menyukai pakaian thrifting karena lebih ramah lingkungan.

"Kesadaran itu kemudian membuat 67 persen generasi milenial dan gen Z menyukai thrifting. Nah, negara kita harus kuasai data itu sebelum ambil keputusan," katanya.

Politikus PDIP itu menejelaskan, industri tekstil baru justru yang memiliki jejak lingkungan sangat besar. Satu celana jeans membutuhkan 3.781 liter air untuk diproduksi. Satu kaos atau kemeja katun memerlukan 2.700 liter air, setara kebutuhan minum satu orang selama 2,5 tahun.

"Jadi, saat anak muda memilih thrifting, mereka sebenarnya sedang berkontribusi pada upaya penyelamatan lingkungan. Ini bukan sekadar gaya hidup murah," ujar Adian.

"Kalau pemerintah mau tegas, harusnya melihat gambaran utuh. Jangan sampai thrifting yang porsinya hanya setengah persen justru ditindak paling keras," pungkasnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya