Liputan6.com, Semarang - Penasihat hukum Bupati Pati nonaktif Sudewo, Yapen Hadi, menyampaikan kliennya ingin dibebaskan dari dua kasus yang menjeratnya, yakni korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan kasus pengisian perangkat desa di kabupaten tersebut.
"Penggabungan dua perkara berbeda dalam satu surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 72 KUHAP," katanya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/6/2026).
Advertisement
Hadi menjelaskan, perkara dugaan korupsi DJKA dan pengisian perangkat desa berbeda secara mendasar, baik dari sisi kapasitas jabatan, ruang kewenangan, lokasi, waktu, aktor, objek perkara, saksi, alat bukti, dan arah pemeriksaan.
Menurut dia, kesamaan identitas dalam dua perkara tersebut tidak cukup untuk membenarkan penggabungan dakwaan.
"Terlebih jika penggabungan tersebut justru menjadi halangan bagi kepentingan pemeriksaan," katanya.
Ia mengatakan, dakwaan perkara DJKA dan pengisian perangkat desa si Pati tersebut tidak bersangkut paut satu dengan yang lain dan tidak memiliki hubungan hukum acara yang membuat keduanya harus diperiksa bersama.
"Penggabungan kedua perkara justru berpotensi mengaburkan batas pemeriksaan, merugikan hak pembelaan efektif, serta menimbulkan prasangka yang merugikan terdakwa," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono tersebut.
Atas dasar pertimbangan tersebut, ia mengharapkan pengadilan membebaskan Sudewo dari seluruh dakwaan.
Terhadap eksepsi terdakwa tersebut, hakim memberi kesempatan penuntut umum untuk menyampaikan tanggapan.
Bupati Sudewo diadili di Pengadilan Tipikor Semarang atas menerima suap dan gratifikasi dari pelaksanaan sejumlah proyek di DJKA dengan total mencapai Rp3,8 miliar.
Selain itu, Sudewo juga didakwa menerima Rp2,4 miliar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di kabupaten itu yang terjadi pada kurun waktu 2025 hingga 2026.