Liputan6.com, Jakarta - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil memulangkan buronan Interpol Red Notice (IRN), Michael Steven, melalui mekanisme ekstradisi dari Maroko. Michael diketahui merupakan bos perusahaan asuransi Kresna Life.
Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Polri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum, serta otoritas Kerajaan Maroko.
Advertisement
"Pemerintah Kerajaan Maroko kemudian mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026. Proses serah terima tersangka dilaksanakan pada 20 Juni 2026 di Maroko, sebelum akhirnya tiba di Indonesia pada Minggu (21/6)," kata Untung, Senin (22/6/2026).
Sebelumnya, Michael Steven ditangkap oleh Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026 berdasarkan permintaan Set NCB Interpol Indonesia.
Michael merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian investor mencapai sekitar Rp 337,4 miliar.
Jadi Komitmen Polri
Menurut Untung, keberhasilan ekstradisi ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memperkuat kerja sama internasional sekaligus menindak tegas pelaku kejahatan yang berupaya melarikan diri ke luar negeri.
"Keberhasilan ekstradisi ini menunjukkan efektivitas kerja sama internasional Polri melalui jaringan Interpol dan dukungan berbagai instansi terkait," kata Untung.
"Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," sambungnya.
Selanjutnya, Michael Steven akan diserahkan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebagai informasi, Red Notice atas nama Michael Steven telah diterbitkan sejak 19 September 2025.