Satgas PASTI OJK Hentikan 27 Gadai Swasta Ilegal

Satgas Pasti menyatakan, aktivitas gadai swasta ilegal berpeluang menimbulkan kerugian masyarakat.

oleh Tira SantiaDiterbitkan 22 Juni 2026, 17:00 WIB
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sepanjang April-Mei 2026 telah menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta yang belum berizin atau ilegal.

Dikutip dari keterangan resmi OJK, Senin (22/6/2026) penghentian tersebut dalam rangka meningkatkan perlindungan masyarakat, Satgas PASTI konsisten melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal.

Penutupan dan penghentian kegiatan usaha gadai swasta ilegal tersebut dilakukan berdasarkan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sesuai ketentuan Pasal 319 UU P2SK, seluruh pelaku usaha pergadaian diwajibkan untuk memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.

Aktivitas gadai swasta ilegal berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat mengingat pengenaan bunga yang tinggi, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan dan konsumen.

Satgas Pasti Hentikan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital

Satgas PASTI menegaskan, kegiatan perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. Berdasarkan ketentuan pada Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 diatur bahwa Daftar Aset Kripto (DAK) ditetapkan oleh Bursa Kripto.

Adapun Satgas Pasti melihat akhir-akhir ini semakin marak ditemukan entitas tidak berizin yang menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, atau situs web tanpa otorisasi resmi.

Modus yang digunakan umumnya menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga iming-iming “passive income” tanpa risiko, tanpa disertai mekanisme pelindungan konsumen yang memadai.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 

Imbauan Satgas Pasti

Ilustrasi berbagai macam aset kripto. (Foto By AI)

Sepanjang Januari-Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal yang menjalankan kegiatannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Satgas PASTI meminta masyarakat agar memahami hal-hal berikut ini sebelum melakukan investasi pada aset kripto, yakni pertama memastikan, legalitas pihak yang menawarkan investasi tersebut. Pastikan pihak tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan aset kripto yang diperdagangkan termasuk dalam DAK (daftar aset kripto). Ketiga menghindari penawaran dengan skema tidak logis. Keempat, melakukan riset dan memahami risiko aset kripto sebelum berinvestasi. Kelima, memahami terkait aset kripto melalui tautan https://bukusakuiakd.com/

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya