Liputan6.com, Jakarta - Morgan Stanley Capital International (MSCI) dalam laporan MSCI 2026 Global Market Accessibility Review yang dirilis pada 18 Juni 2026 masih menempatkan Indonesia dalam kategori pasar berkembang (emerging market). Meski demikian, keputusan klasifikasi pasar secara resmi baru akan diumumkan melalui Annual Market Classification Review pada 23 Juni 2026.
Menjelang pengumuman tersebut, pelaku pasar mulai mencermati potensi dampaknya terhadap pergerakan pasar modal domestik. Pengamat Pasar Modal Hendra Wardana menilai, investor perlu mengedepankan rasionalitas dan tidak terburu-buru mengambil keputusan investasi berdasarkan ekspektasi semata.
Advertisement
Hendra mengatakan, pendekatan investasi yang paling masuk akal dalam sepekan ke depan adalah tidak mengejar euforia yang berpotensi muncul menjelang pengumuman resmi MSCI.
"Lalu bagaimana strategi investasi dalam sepekan ke depan? Pendekatan yang paling rasional adalah tidak mengejar euforia menjelang pengumuman," kata Hendra kepada Liputan6.com, Minggu (21/6/2026).
Menurut dia, pasar kerap bergerak dengan pola buy the rumor, sell the news, yakni harga saham mengalami kenaikan sebelum pengumuman, namun setelah hasil resmi keluar sebagian investor justru melakukan aksi ambil untung.
"Karena itu, investor jangka pendek sebaiknya fokus pada saham-saham likuid yang menjadi favorit asing dan menghindari saham berkapitalisasi kecil yang mudah bergejolak," ujarnya.
Momentum Akumulasi Saham Blue Chip
Di sisi lain, ketidakpastian menjelang keputusan MSCI justru dapat menjadi peluang bagi investor dengan horizon investasi menengah hingga panjang.
Hendra menilai, kondisi tersebut dapat dimanfaatkan untuk melakukan akumulasi secara bertahap pada saham-saham blue chip yang memiliki fundamental kuat dan valuasi yang masih menarik.
"Sementara bagi investor menengah dan panjang, momentum ketidakpastian ini justru dapat dimanfaatkan untuk melakukan akumulasi bertahap pada saham-saham blue chip berkualitas yang valuasinya masih menarik," ujarnya.
Jika hasil MSCI positif, portofolio sudah berada pada posisi yang baik untuk menikmati potensi kenaikan. Sebaliknya, jika pasar bereaksi datar atau bahkan terkoreksi karena aksi ambil untung, investor masih memiliki ruang untuk menambah posisi pada harga yang lebih menarik.
Keputusan MSCI
Hendra menegaskan, pada akhirnya, yang paling penting dipahami adalah keputusan MSCI bukan sekadar soal naik atau turunnya harga saham dalam beberapa hari.
Lebih dari itu, keputusan tersebut merupakan penilaian atas kualitas pasar modal Indonesia di mata investor global. Jika Indonesia berhasil mempertahankan status Emerging Market, manfaat terbesarnya bukan hanya potensi kenaikan harga saham jangka pendek, melainkan meningkatnya kepercayaan investor internasional terhadap pasar keuangan Indonesia dalam jangka panjang.
"Dan dalam konteks itu, saham-saham blue chip berfundamental kuat tetap menjadi pilihan paling logis untuk dicermati," pungkasnya.
Deretan Catatan MSCI untuk Pasar Modal Indonesia
Sebelumnya, penyedia indeks global MSCI mengungkap sejumlah catatan terhadap pasar modal Indonesia dalam laporan MSCI 2026 Global Market Accessibility Review. Meski Indonesia tetap mempertahankan status sebagai pasar berkembang (Emerging Market), MSCI menilai masih terdapat sejumlah hambatan yang perlu dibenahi untuk meningkatkan aksesibilitas investor global ke pasar domestik.
Salah satu sorotan utama MSCI adalah penurunan penilaian pada aspek Information Flow atau arus informasi. Dalam laporan terbarunya, MSCI menurunkan penilaian Indonesia dari "+" menjadi "-", menjadikan Indonesia sebagai salah satu pasar yang mengalami penurunan penilaian aksesibilitas pada tahun ini.
MSCI menyebut, kekhawatiran investor internasional terhadap kemudahan investasi (investability) di Indonesia masih berlanjut. Hal itu dipicu oleh terbatasnya transparansi dalam struktur kepemilikan saham serta adanya perilaku perdagangan yang terkoordinasi (coordinated trading behavior) yang dinilai dapat mengganggu proses pembentukan harga saham secara wajar.
Tantangan Indonesia
Selain persoalan transparansi, MSCI juga menyoroti keterbatasan akses informasi bagi investor asing. Menurut lembaga tersebut, informasi terkait perusahaan tercatat dan data pasar saham Indonesia tidak selalu tersedia dalam Bahasa Inggris, sehingga dapat menghambat investor internasional dalam memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengambil keputusan investasi.
Dari sisi pasar valuta asing, MSCI menilai Indonesia masih menghadapi tantangan karena belum memiliki pasar valuta asing offshore yang efisien. Di pasar domestik, sejumlah pembatasan juga masih berlaku, termasuk ketentuan yang mengharuskan transaksi valuta asing dikaitkan dengan transaksi efek.
MSCI turut mencatat fasilitas cerukan (overdraft) bagi investor asing tidak diperbolehkan dalam sistem penyelesaian transaksi di Indonesia. Selain itu, transfer aset secara in-kind atau tanpa transaksi tunai hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu.
Pada aktivitas perdagangan, MSCI menyebut mekanisme peminjaman saham (stock lending) memang telah tersedia, tetapi masih terbatas pada saham tertentu dan kontrak dengan tenor maksimal 90 hari. Sementara itu, transaksi short selling juga diperbolehkan, tetapi masih dikenakan sejumlah pembatasan.