Respons Iran Usai Teken Kesepakatan Damai dengan AS

Respons ini disampaikan oleh Ketua Parlemen Iran sekaligus negosiator Mohammad Bagher Ghalibaf.

oleh Teddy Tri Setio BertyDiterbitkan 18 Juni 2026, 15:06 WIB
Beberapa perempuan membawa Bendera Iran di Ibu Kota Teheran. (c) AFP/Begriyz Negr

Liputan6.com, Teheran - Ketua Parlemen Iran sekaligus negosiator utama, Mohammad Bagher Ghalibaf, menegaskan Teheran hanya akan menjalankan isi nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Amerika Serikat (AS) apabila Washington juga memenuhi seluruh komitmennya.

Pernyataan itu disampaikan Ghalibaf setelah Presiden AS Donald Trump dan Presiden Iran Masoud Pezeshkian menandatangani MoU berisi 14 poin yang menjadi dasar penghentian perang serta dimulainya negosiasi damai antara kedua negara.

"Jika Amerika Serikat tidak menghormati komitmennya, tidak ada alasan bagi Iran untuk menghormati komitmennya sendiri," kata Ghalibaf, seperti dikutip media milik Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC).

MoU yang ditandatangani kedua pemimpin pada Rabu tersebut menjadi landasan gencatan senjata sementara sekaligus membuka jalan bagi perundingan damai selama 60 hari, dikutip dari CNN, Kamis (18/6/2026).

Salah satu poin utama dalam kesepakatan itu adalah komitmen AS untuk mencabut sanksi terhadap Iran secara bertahap. Langkah tersebut akan membuka kembali akses Teheran terhadap perdagangan minyak internasional, sistem perbankan global, serta mendorong pemulihan ekonomi negara tersebut.

Selain pelonggaran sanksi, dokumen 14 poin itu juga mengatur pembukaan kembali Selat Hormuz, pembahasan program nuklir Iran di bawah pengawasan internasional, serta penyusunan perjanjian damai permanen yang akan dirundingkan dalam dua bulan ke depan.

Meski telah ditandatangani dan mulai berlaku, baik Washington maupun Teheran menegaskan bahwa nota kesepahaman tersebut belum menjadi kesepakatan damai final. Implementasi seluruh poin dalam MoU masih bergantung pada hasil negosiasi lanjutan dan kepatuhan kedua negara terhadap komitmen yang telah disepakati.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya