Liputan6.com, Jakarta - Emiten yang bergerak di bidang usaha pemutaran film Bioskop yakni, PT Graha Layar Prima Tbk (BLTZ) berencana untuk meningkatkan kinerjanya dengan menambahkan kegiatan usaha berupa Industri Perdagangan Eceran Kosmetik untuk Manusia dan Aktivitas Rumah Pijat.
Mengutip keterbukaan informasi BEI, Rabu (17/6/2026) dengan menghadirkan konsep cultureplex yang menggabungkan hiburan, gaya hidup dan komunitas, diperkuat teknologi premium serta beragam konsep layanan.
Advertisement
Sehubungan dengan penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) ini, proses pengurusan perizinan baru dapat dilakukan setelah Perseroan memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Perseroan menjelaskan pada tahap awal tidak merencanakan adanya alokasi dana khusus untuk kegiatan usaha layanan pijat, mengingat implementasi layanan tersebut hanya memerlukan penambahan menu layanan pada aplikasi milik Perseroan dan sistem mesin kasir yang telah digunakan oleh Perseroan.
Dalam pelaksanaannya, Perseroan juga tidak merencanakan adanya belanja barang maupun pengadaan tenaga kerja secara langsung, karena layanan pijat akan dilaksanakan oleh terapis yang merupakan tenaga kerja dari pihak ketiga berdasarkan kerja sama antara Perseroan dengan pihak ketiga tersebut. Adapun pelaksanaan kegiatan usaha layanan pijat direncanakan akan dilakukan di dalam auditorium pada saat pelanggan sedang menonton film.
Mekanisme Kerja Sama Bisnis
Lebih lanjut, mekanisme kerja sama antara Perseroan dengan penyedia jasa pijat akan dilakukan berdasarkan skema bagi hasil (revenue sharing), di mana pembayaran atas jasa pijat dilakukan terlebih dahulu oleh pelanggan kepada Perseroan melalui sistem pembayaran milik Perseroan.
Selanjutnya, Perseroan akan melakukan pembayaran kepada penyedia jasa pijat berdasarkan porsi bagi hasil sebagaimana akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama antara Perseroan dan pihak ketiga.
Kendati demikian, skema pembagian pendapatan antara Perseroan dengan penyedia jasa layanan pijat adalah berdasarkan tarif dasar yang diterapkan oleh penyedia jasa layanan pijat. Sebagai perumpamaan, tarif layanan pijat yang diterapkan oleh pihak ketiga adalah sebesar Rp 100.000 selama 60 (enam puluh) menit, maka Perseroan akan mengenakan biaya sebesar Rp 150.000 kepada pelanggan.
Penyedia jasa layanan pijat akan menagihkan atas biaya jasa layanan pijat tersebut ke Perseroan sesuai dengan jumlah layanan yang disediakan. Perseroan akan melakukan pembayaran atas tagihan tersebut kepada penyedia jasa layanan pijat sesuai dengan kesepakatan yang akan ditetapkan di dalam perjanjian kerja sama antara Perseroan dengan penyedia jasa layanan pijat.
Belum Tentukan Pihak Ketiga
Selain itu, Perseroan berencana menjalankan kegiatan usaha layanan pijat melalui kerja sama dengan penyedia layanan pijat milik pihak ketiga, yang rencananya kegiatan usaha tersebut akan dijalankan oleh Perseroan di CGV yang berada di Mall Pacific Place.
Dalam pelaksanaannya, Perseroan akan bertindak sebagai pihak yang menawarkan dan memasarkan layanan tersebut kepada pelanggan, baik melalui aplikasi milik Perseroan maupun secara langsung pada saat transaksi di area concession bioskop. Adapun tenaga terapis yang memberikan layanan pijat kepada pelanggan merupakan karyawan dan/atau tenaga kerja yang berada di bawah pengelolaan pihak ketiga.
Sampai dengan saat ini, Perseroan belum melakukan penunjukan terhadap pihak ketiga yang akan menyediakan tenaga terapis. Oleh karena itu, belum terdapat perjanjian atau kesepakatan yang bersifat final dan mengikat dengan pihak mana pun.
Daftar calon penyedia jasa layanan pijat yang telah diidentifikasi masih bersifat indikatif dan dapat berubah sesuai dengan hasil evaluasi internal serta proses negosiasi lebih lanjut yang dilakukan oleh Perseroan.
Namun demikian, Perseroan berencana untuk bekerja sama dengan penyedia jasa pijat, seperti Kokuo Family Massage & Reflexology, Meiso Reflexology, Energy Reflexology Bar, dan Karada Japense Body Care.
Dalam pelaksanaannya, layanan pijat akan diberikan di dalam studio bioskop pada saat pelanggan menonton film, di mana petugas terapis akan memberikan layanan pijat sesuai dengan permintaan pelanggan. Untuk menjaga kenyamanan pelanggan serta mendukung kelancaran pelaksanaan layanan oleh petugas terapis, layanan pijat tersebut direncanakan hanya tersedia secara eksklusif pada audi kelas gold.
Hal ini mempertimbangkan bahwa pelanggan pada audi tersebut menggunakan fasilitas sofa single seater dengan jarak antar tempat duduk yang lebih luas dibandingkan studio reguler, sehingga tersedia ruang yang memadai untuk pelaksanaan layanan pijat tanpa mengganggu kenyamanan maupun pengalaman menonton dari pelanggan lainnya.