Liputan6.com, Polewali Mandar - Seorang remaja gadis berusia 15 tahun berinisial AP menjadi korban pemerkosaan dan eksploitasi seksual di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Pelakunya adalah pria yang baru dikenalnya lewat media sosial, yang kemudian menjual korban kepada tiga pria lain secara berurutan.
Kasus ini bermula saat pihak keluarga AP melaporkan anaknya hilang kepada polisi. Seorang saksi mengaku melihat korban dijemput seseorang, dan informasi itulah yang menjadi titik awal penyelidikan.
Advertisement
Berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan sejumlah saksi, polisi mengidentifikasi pelaku utama. Dia adalah Muammar Ihsan alias Ammar. Ia diketahui berkenalan dengan AP melalui media sosial dan perlahan membangun komunikasi yang intens dengan korban.
Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko mengatakan, Ammar kala itu menjemput AP dari rumah neneknya di Kecamatan Campalagian dengan iming-iming mengajak korban pergi ke Kota Makassar.
"Korban kemudian dijemput dan dibawa ke sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Polewali," kata Anjar dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).
Di penginapan itu, AP diperkosa dan dipaksa melayani Ammar. Ketika korban mencoba menolak, Ammar mengancam akan meninggalkan dan menjual AP kepada orang lain.
"Dipaksa, korban takut setelah diancam akan ditinggalkan dan dijual ke orang lain," jelas Anjar.
Ancaman itu kemudian benar-benar dilakukan. Ammar menjual AP kepada Syamsuardi, yang turut memperkosa korban di penginapan yang sama. Keesokan harinya, korban kembali dijual kepada Ridwan melalui perantara Yasri.
Setelah itu, Ammar mengirim AP ke Makassar. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Polman yang terus melakukan penelusuran akhirnya menemukan korban di sebuah rumah kos di Kota Makassar.
"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap para tersangka yang terlibat dalam perkara ini," kata Anjar.
Ammar ditangkap di Kecamatan Polewali. Sementara, Syamsuardi, Ridwan, dan Yasri dibekuk masing-masing di Kabupaten Sidrap, Majene, dan Pinrang.
Memutus Akses Komunikasi
Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi mengungkapkan, penyidikan sempat terkendala karena para pelaku sengaja memutus akses komunikasi korban agar keberadaannya sulit dilacak.
"Proses penyidikan sempat mengalami kendala karena para pelaku diduga sengaja melumpuhkan akses komunikasi korban sehingga keberadaannya sulit diketahui," ungkap Budi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, antara lain telepon genggam, sepeda motor milik pelaku, buku tamu penginapan, hasil visum et repertum, serta dokumen pemeriksaan psikologi korban.
Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Polman. Mereka dijerat Pasal 473 ayat 4 terkait persetubuhan terhadap anak, Pasal 76 juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait eksploitasi seksual anak, serta pasal-pasal relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman pidana dalam perkara ini mencapai 15 tahun penjara," pungkasnya.