Jaksa Sebut Program Chromebook Nadiem Salah Sasaran, Ini Alasannya

Selain merugikan negara Rp 2,1 triliun, kebijakan Chromebook dinilai merugikan masyarakat, khususnya pelajar sebagai pengguna.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 09 Juni 2026, 18:13 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, yang juga salah satu pendiri platform pembayaran dan perusahaan transportasi daring di Indonesia, bersiap mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 13 Mei 2026. (AP Photo/Tatan Syuflana)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paul mengungkapkan pengadaan laptop Chromebook yang dilakukan Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) sangat merugikan.

Selain merugikan negara Rp 2,1 triliun, kebijakan tersebut dinilai merugikan masyarakat, khususnya pelajar sebagai pengguna.

"Perbuatan Nadiem ini sebenarnya sangat-sangat merugikan masyarakat. Kenapa? Pada saat itu COVID. Pada saat COVID justru para peserta didik sangat membutuhkan proses pembelajaran. Seharusnya pengadaan ini diberikan kepada anak-anak di daerah 3T atau anak-anak yang tinggal di daerah yang tidak ada fasilitas internetnya. Namun ternyata, terdakwa dalam pelaksanaannya pada masa COVID justru melakukan pengadaan untuk daerah perkotaan," kata Paul kepada awak media usai sidang replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Paul menyebut, daerah perkotaan sudah memiliki akses internet. Selain itu, para siswa di wilayah tersebut umumnya telah menggunakan gawai dan memiliki laptop. Karena itu, menurutnya, laptop yang lebih layak dinikmati siswa di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) justru tidak tepat sasaran.

"Pada akhirnya karena konflik kepentingan dia dengan Google, karena bisnis dia dengan Google, sehingga itulah yang dia paksakan mengorbankan warga masyarakat, seluruh siswa-siswa yang ada di daerah 3T," ungkap Paul.

Nadiem Minta Data Lengkap, Tak Hanya Saat COVID

Menanggapi hal tersebut, Nadiem menyatakan data yang dipaparkan kejaksaan belum komprehensif. Menurut dia, jaksa hanya menampilkan data periode 2020-2022 yang menunjukkan Chromebook tidak optimal. Padahal, kata Nadiem, pada periode tersebut data Chrome Device Management (CDM) belum lengkap.

Ia pun mempertanyakan alasan jaksa tidak memaparkan data pada 2023 hingga 2025, saat data CDM sudah lengkap dan menunjukkan peningkatan pemanfaatan perangkat tersebut.

"Jadi apa tiba-tiba di tahun 2023 semua sekolah mulai menggunakan Chromebook? Tidak mungkin. Itu karena datanya belum dicatat secara lengkap di tahun 2020-2022. Tapi yang ditunjukkan oleh Kejaksaan cuma tiga tahun itu," beber Nadiem dalam kesempatan terpisah.

Nadiem mengatakan, saat data penggunaan pada 2023 ke atas ditampilkan dalam persidangan, terlihat bahwa Chromebook telah dimanfaatkan dengan baik oleh pelajar Indonesia.

"Setelah di-pull down 2023, jreng, keluar semua data penggunaannya. Selama non-AKM (non-Asesmen Nasional), ternyata pemanfaatannya tinggi. Akhirnya terbukti Chromebook-nya bermanfaat," sanggah Nadiem.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya