Jaksa Bongkar Mens Rea Nadiem: Dia Sengaja Tabrak Aturan

Jaksa Paul membeberkan tiga fakta persidangan yang membuktikan niat jahat Nadiem Makarim dalam memaksakan proyek Chromebook.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 09 Juni 2026, 18:10 WIB
Sidang Kasus Korupsi pengadaan Laptop Chromebook dengan agenda replik Jaksa Penuntut umum dengan terdakwa Nadiem Makarim. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membongkar secara detail letak mens rea atau niat jahat dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Jaksa menilai Nadiem secara sadar dan sengaja menabrak regulasi pengadaan barang dan jasa demi memuluskan proyek yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun tersebut.

Anggota JPU, Paul, menegaskan bahwa seluruh bantahan Nadiem dalam pleidoi otomatis gugur karena fakta persidangan menunjukkan indikasi kesengajaan yang sangat kuat.

Nadiem disebut secara aktif mengabaikan peringatan dari jajaran internal kementeriannya sendiri demi meloloskan keinginan pribadinya.

"Kenapa sangat jelas mens rea dan kesengajaan? Karena dia sudah tahu berbagai anggota PNS-nya, direkturnya, itu menolak penggunaan Chromebook, tapi dia memaksakan itu sehingga niat dia untuk melanggar aturan, menabrak Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa begitu jelas," kata Paul saat membacakan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Fakta kedua yang memperkuat adanya niat jahat tersebut terlacak dari pernyataan Nadiem dalam sebuah acara halalbihalal internal. Usai melantik Direktur SMP dan Direktur SD, Nadiem secara terbuka menginstruksikan bawahannya untuk melakukan digitalisasi pendidikan menggunakan Chromebook. Perintah tersebut langsung diejawantahkan oleh Mulyatsah selaku Direktur SMP dan Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD dengan mengunci spesifikasi pengadaan agar mengarah pada Chrome OS milik raksasa teknologi Google.

 

Nadiem Abaikan Peringatan Google

Anggota Jaksa Penuntut Umum sidang kasus korupsi pengadaan laptop chromebook tengah menjawab pertanyaan wartawan. (Liputan6/M Radityo Priyasmoro)

Paul juga membeberkan bukti ketiga yang paling telak, yakni kesaksian di bawah sumpah dari mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam. Dalam persidangan sebelumnya, Ibam mengaku diutus langsung oleh Nadiem untuk menemui pihak Google guna membahas proyek ini.

Menariknya, dalam pertemuan tersebut pihak Google sendiri sebetulnya sudah memperingatkan bahwa sistem Chromebook tidak kompatibel dan tidak sesuai jika diterapkan pada sistem pendidikan yang sedang dibangun oleh kementerian. Namun, saat laporan ketidakcocokan sistem itu diteruskan kepada Nadiem, mantan bos Gojek tersebut justru meminta sang konsultan mengabaikannya.

"Nadiem menyatakan kepada Ibam: 'Kamu percayakan kepada mereka yang besar ini, artinya percayakan kepada mereka (Google)'. Fakta ini sangat jelas, kesengajaan dari Nadiem, mens rea Nadiem," ungkap Paul.

Berdasarkan rangkaian fakta formil tersebut, jaksa meyakini Nadiem Makarim sejatinya tahu persis bahwa Chromebook tidak cocok untuk pelajar di Indonesia, namun tetap memaksakan kehendak dengan menyalahgunakan kewenangan menterinya sebagai directing mind yang mengendalikan proyek dari balik layar.

"Dia mengetahui dan dia menghendaki. Mengetahui bahwa ini tidak boleh, dan dia menghendaki bahwa aturan itu harus ditabrak. Sampai di sini sangat jelas, itu fakta formil," ujar Paul menandasi pembacaan replik JPU.

Nadiem Sedih Dengar Replik Jaksa

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim usai sidang replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/6/2026) (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku sedih mendengar replik yang disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU). Menurut dia, narasi replik yang disampaikan JPU bukanlah narasi awal soal tidak bermanfaatnya laptop chromebook bagi pelajar Indonesia dan negara dirugikan.

"Hal yang begitu menyedihkan. Dari awal sudah berkali-kali kasus ini berubah. Dari tadi mengenai Chromebook itu tidak bermanfaat, mangkrak, total loss, media disebarkan informasi Rp 9 triliun yang tidak benar itu, Chromebook mangkrak dan tidak berguna. Kenyataannya? Datanya dari CDM dan lain-lain membuktikan bahwa Chromebook sangat dimanfaatkan bukan hanya untuk Asesmen Nasional, tapi untuk sehari-hari," kata Nadiem usai sidang replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Nadiem menuturkan, data kejaksaan menyebut dari tahun 2020-2022 bahwa chromebook tidak perform. Namun menurut Nadiem, periode tersebut dimana datanya belum lengkap dari CDM.

Dia pun mempertanyakan, mengapa jaksa tidak pernah menyebut apa yang terjadi 2023 sampai 2025, dimana datanya sudah lengkap dan angka chart itu dari CDM meningkat pesat.

"Jadi apa tiba-tiba di tahun 2023 semua sekolah mulai menggunakan Chromebook? Tidak mungkin. Itu karena datanya belum dicatat secara lengkap di tahun 2020-2022. Tapi yang ditunjukkan oleh Kejaksaan cuma 3 tahun itu," beber Nadiem.

Nadiem pun akhirnya meminta di muka sidang, terkait chart 2023 ke atas dan hasilnya, terbukti bahwa chromebook sudah dimanfaatkan dengan baik oleh pelajar Indonesia.

"Setelah di-pull down 2023.' Jreng, keluar. Semua data penggunaannya, selama non-AKM (non-Asesmen Nasional), itu ternyata pemanfaatannya tinggi. Akhirnya terbukti Chromebook-nya bermanfaat!" sanggah Nadiem memungkasi.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya