Biro Jasa Ditertibkan, Kemenkumham Andalkan Internet

Kemenkumham akan melakukan perbaikan sistem pelayanan publik pada Januari 2014 mendatang. Bahkan, biro jasa sudah mulai ditertibkan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 23 Des 2013, 15:08 WIB
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan lebih menggalakkan pembenahan dan perbaikan terhadap sistem pelayanan publik yang ada di lembaganya seperti kepengurusan paspor serta kepengurusan pembuatan nama perusahaan terbuka, yayasan dan perkumpulan.

Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin mengatakan, pembenahan dan perbaikan sistem pelayanan publik tersebut rencananya akan dilakukan pada Januari 2014 mendatang. Bahkan, Amir berjanji, kepengurusan pembuatan izin PT, yayasan dan perkumpulan dapat terselesaikan dalam hitungan menit.

"Awalnya bisa selesai akan dalam waktu hari, insya Allah selesai dalam hitungan menit dengan teknologi informasi," kata Amir di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2013).

Selain itu Amir menjelaskan, Kemenkumham melalui kantor keimigrasian yang dipilih yakni di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Jakarta Barat sudah dapat melakukan pembuatan paspor selama 1 hari sebagai bentuk pembenahan dan perbaikan pelayanan publik.

Tak hanya itu, Amir menjelaskan, pihaknya juga telah menertibkan biro jasa kepengurusan surat-surat di bawah Kemenkumham. Sehingga, pembenahan biro jasa tersebut dapat meminimalisir adanya pungutan liar dalam proses pengajuan permohonan surat-surat izin.

"Kita juga lakukan penertiban biro jasa. Pendaftaran atau kepengurusan pengajuan permohonan saat ini dilakukan melalui internet. Dan membuat standardisasi kepastian waktu pelayanan keimigrasian yang bebas pungutan liar," demikian Amir. (Adm/Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya