Dalang aksi teror bom buku dan bom di Gereja Christ Cathedral, Gading Serpong, Tangerang, Pepi Fernando saat mengikuti sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (5/3). Majelis Hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Pepi Fernando karena terbukti tindak pidana terorisme.(Antarafoto)
Dalang aksi teror bom buku dan bom di Gereja Christ Cathedral, Gading Serpong, Tangerang, Pepi Fernando saat mengikuti sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (5/3). Majelis Hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Pepi Fernando karena terbukti tindak pidana terorisme.(Antarafoto)
Diterbitkan 06 Maret 2012, 10:07 WIB120306bfoto-pepi-b.jpg
Dalang aksi teror bom buku dan bom di Gereja Christ Cathedral, Gading Serpong, Tangerang, Pepi Fernando saat mengikuti sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (5/3). Majelis Hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Pepi Fernando karena terbukti tindak pidana terorisme.(Antarafoto)
POPULER
1 2 3 4 5
Berita Terbaru
Bupati Langkat Tiba di Gedung KPK, Langsung Jalani Pemeriksaan
- 14 menit yang lalu
TASPEN Ingatkan Pensiunan Waspada Modus Penipuan Digital yang Kian Beragam
- 17 menit yang lalu
Jenazah Pilot AS Ditembak KKB Diserahkan ke Keluarga
- 24 menit yang lalu
Bukan Satwa Biasa, Ini Alasan Tapir Harus Dilindungi
- 45 menit yang lalu
Pesawat AMA Dibakar KKB, DPR Minta Negara Bertindak Serius