Dalang aksi teror bom buku dan bom di Gereja Christ Cathedral, Gading Serpong, Tangerang, Pepi Fernando saat mengikuti sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (5/3). Majelis Hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Pepi Fernando karena terbukti tindak pidana terorisme.(Antarafoto)
Dalang aksi teror bom buku dan bom di Gereja Christ Cathedral, Gading Serpong, Tangerang, Pepi Fernando saat mengikuti sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (5/3). Majelis Hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Pepi Fernando karena terbukti tindak pidana terorisme.(Antarafoto)
Diterbitkan 06 Maret 2012, 10:07 WIB120306bfoto-pepi-b.jpg
Dalang aksi teror bom buku dan bom di Gereja Christ Cathedral, Gading Serpong, Tangerang, Pepi Fernando saat mengikuti sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (5/3). Majelis Hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Pepi Fernando karena terbukti tindak pidana terorisme.(Antarafoto)
POPULER
1
Berita Terbaru
10 Ide Usaha yang Bisa Dijalankan Berdua dengan Pasangan dari Rumah
- 42 menit yang lalu
Metode Bersih-Bersih Rumah 15 Menit yang Mudah, Rapi Tanpa Menghabiskan Banyak Waktu
- 1 jam yang lalu
10 Tanaman untuk Teras Tanpa Atap agar Rumah Terasa Lebih Hijau
- 1 jam yang lalu
7 Desain Teras Rumah Minimalis dengan Taman Mungil tapi Tidak Sumpek, Bikin Rumah Terasa Lebih Asri
- 1 jam yang lalu
Pakan Ayam Kampung Umur 2 Bulan, Ketahui Jenis, Takaran dan Cara Pemberian