Kemhub akan Segerakan Pembangunan Underpass di Lintasan Kereta

Pemerintah mengharapkan percepatan proyek pembangunan underpass pada persimpangan jalur kereta dengan jalan raya.

oleh Septian Deny diperbarui 11 Des 2013, 13:11 WIB
Pemerintah mengharapkan proyek pembangunan underpass, overpass, elevated pada persimpangan jalur kereta dengan jalan raya dapat dipercepat. Apalagi setelah terjadi kecelakaan antara Kereta Commuter Line milik PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) dan truk tangki BBM milik Pertamina.

Menteri Perhubungan, EE Mangindaan mengatakan, dengan kejadian ini maka rencana pembangunan proyek tidak bisa ditunda lagi. Bahkan dia menginginkan agar pembangunan tersebut bisa dimulai pada tahun depan.

"Ini mau tidak mau harus ada overpass atau underpass, jadi ada pelintasan yang ramai tidak boleh ada lagi. Ini selain kecelakaan, kemacetan juga akan teratasi. Konsep ini sudah dua tahun lalu," ujar Mangindaan saat konferensi pers di Kantor Kementerian Perhubungan, Rabu (11/12/2013).

Sementara itu, Wakil Menteri Perhubungan, Bambang Susantono menuturkan, saat ini tim gabungan dari Kementerian Perhubungan, PT KAI dan Pemda DKI tengah melakukan pengkajian perlintasan mana yang akan diprioritaskan untuk dilaksanakan pembangunan proyek perlintasan tersebut.

Berdasarkan data tahun lalu, setidaknya di DKI Jakarta saja ada sekitar 101 perlintasan dan sebagian besar yang perlu dilakukan pembangunan underpass atau overpass.

"Kita sedang kaji urgenitas-nya mana yang harus dipercepat, jumlah 101 perlintasan ini mungkin terus berkembang seiring dengan perkembangan perumahan di berbagai wilayah. Pemda sendiri mengatakan siap untuk membangun 10-20 underpass atau overpass pada tahun depan," tutur Bambang.

Sementara itu, Direktur Logistik dan Aset Produksi PT KAI, Joko Margono mengatakan, sebenarnya sejak dua tahun lalu telah ada proyek pembangunan overpass dan underpass di perlintasan kereta di 24 titik di DKI Jakarta, namun baru 4 titik yang terealisasi.

Lebih lanjut dia menjelaskan, perlintasan kereta sendiri memiliki jenis yang bermacam-macam, yaitu ada pintu yang dijaga resmi oleh petugas KAI. Kemudian pintu resmi yang tidak dijaga petugas dan juga ada perlintasan liar yang tidak memiliki palang pintu dan tidak dijaga.

"Kami sudah berupaya untuk menutup atau meminta pemda untuk menjaganya. Di UU Perkeretaapian Nomor 23 tahun 2007 mengatakan memang pemda yang harus menjaga dan di beberapa pemda sudah melakukan seperti di Purwokerto, mereka sudah menempatkan petugas disana yang digaji dari pemda," ujar Joko .

Joko sendiri berharap masalah perlintasan kereta ini akan lebih banyak ditangani oleh pemda sehingga KAI fokus pada bagaimana membangun pelayanan kereta.

"Dulunya memang petugas itu dari KAI, tetapi lama-lama akan dari pemda, jadi nanti pegawainya pemda, kami siap mendidik dan memberikan sertifikasi," tandas Joko. (Dny/Ahm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya