Kuasa Hukum Silmy Karim Soroti Prosedur Penggeledahan KPK

Kuasa hukum Silmy Karim, menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 05 Juni 2026, 18:41 WIB
Rumah Wamen Imipas Silmy Karim Digeledah KPK

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Silmy Karim, Sahala Siahaan angkat bicara soal penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggeledah kediaman kliennya terkait kasus  dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Dia menegaskan, pihanya terus memantau jalannya penggeledahan lembaga antirasuah itu.

"Sedang proses berjalan dan kami juga menyampaikan bahwa kami sebagai kuasa hukum terus memantau. Ada pihak lingkungan setempat dan ada juga pihak yang mendiami rumah tersebut," kata Sahala.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya barang yang diamankan penyidik dari rumah Silmy, Sahala enggan memberikan penjelasan. Dia menyebut proses penggeledahan masih berlangsung sehingga belum dapat menyampaikan detail kepada publik.

"Lagi dalam proses. Saya tidak bisa menyebutkan hal itu," ungkap Sahala.

Dia mengakui telah berkomunikasi dengan penyidik KPK selama proses penggeledahan berlangsung. Sahala mengatakan, tim kuasa hukum menghormati seluruh langkah hukum yang dilakukan penyidik sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami sebagai kuasa hukum menghargai semua proses yang sedang dilakukan, sepanjang itu sesuai dengan aturan di dalam KUHAP itu sendiri," jelas Sahala.

Meski mendampingi proses hukum yang berjalan, dia mengaku belum bertemu langsung dengan Silmy Karim.

"Belum," jelas Sahala.

KPK Geledah Rumah Silmy Karim, Dikawal Brimob Bersenjata Laras Panjang

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).

Pantauan di lokasi, rombongan penyidik KPK tiba sekitar pukul 13.46 WIB dengan enam mobil Toyota Innova. Kendaraan para penyidik langsung masuk ke halaman rumah mewah di Jalan Brawijaya III Nomor 5, RT 02/RW 02, Kebayoran Baru. 

Beberapa penyidik tampak mengenakan rompi dan topi khas KPK sebelum masuk ke dalam rumah untuk melakukan penggeledahan. 

Di sekitar lokasi, sejumlah personel Brimob bersenjata laras panjang terlihat berjaga. Pengamanan dilakukan selama proses penggeledahan berlangsung.

Hingga sore hari, tim KPK masih berada di dalam rumah tersebut. Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Silmy Karim. 

Cari Bukti Baru Kasus Silmy Karim

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan sehari setelah penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan, rumah SK menjadi salah satu titik yang disegel,” kata Budi. 

Menurut Budi, penyidik kini kembali datang guna mencari dan mengumpulkan bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

“KPK meyakini, dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang,” ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya