Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan ekstradisi dari buronan Paulus Tannos terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Merespons hal itu, KPK menyebut, putusan menjadi perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum lintas yurisdiksi, dan semakin membuka jalan bagi percepatan proses ekstradisi terhadap yang bersangkutan.
Advertisement
"Dengan adanya putusan tersebut, KPK berharap proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos dapat segera dituntaskan sehingga yang bersangkutan dapat dibawa ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum atas perkara yang sedang ditangani KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Dia menjelaskan, Paulus Tannos merupakan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan keberadaannya di luar negeri menjadi tantangan tersendiri dalam proses penegakan hukum.
"KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutur dia.
Budi menyatakan, kehadiran Paulus di Indonesia nantinya sangat penting untuk memastikan proses peradilan dapat berjalan secara efektif, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
"Dalam rangka mengawal proses tersebut, KPK secara intensif terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, aparat penegak hukum terkait, serta para pemangku kepentingan lainnya, baik di dalam maupun luar negeri," jelas dia.
"Sinergi antarotoritas menjadi faktor penting dalam memastikan proses ekstradisi dapat berjalan lancar, efektif, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," imbuh Budi.
KPK Optimis
Budi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses penanganan perkara ini.
"KPK optimistis kerja sama yang baik antarotoritas kedua negara akan semakin memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi, termasuk dalam upaya membawa para pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan diri ke luar negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," dia menandasi.
Dengan putusan Pengadilan Tinggi, tahapan berikutnya adalah sidang committal hearing yang dijadwalkan pada Agustus 2026, dengan agenda pendapat akhir masing-masing pihak, yaitu Pemerintah RI yang diwakili AGC dan pengacara paulus Tannos.
Dengan begitu, putusan ekstradisi dapat dijatuhkan segera sesudahnya, pada tranche yang sama atau sesudahnya bergantung pada dinamika persidangan.
Namun demikian, sesuai Extradition Act, subject ekstradisi dapat mengajukan upaya hukum atas putusan ekstradisi.