Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Imigrasi.
"Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang dijalankan KPK untuk menuntaskan seluruh dugaan korupsi di jajaran Imigrasi. Baik kasus yang terjadi saat Silmy Karim menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023–2024 maupun yang diduga berlanjut hingga sekarang ketika Silmy telah menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan," ujar Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Advertisement
Yusril juga memerintahkan seluruh jajaran Imigrasi mendukung proses penegakan hukum dan tidak menghalangi penyidikan yang dilakukan KPK. Seluruh pegawai diminta kooperatif, termasuk menyerahkan data, dokumen, dan informasi yang relevan untuk kepentingan penyidikan.
"Kami membuka ruang seluas-luasnya untuk bekerja sama dengan KPK. Tidak boleh ada pihak yang menghambat proses penyidikan. Pemerintah akan membantu pengusutan perkara ini agar seluruh fakta hukum terungkap secara terang dan tuntas," tegasnya.
Menurut Yusril, dugaan korupsi yang melibatkan oknum aparatur tidak boleh mencederai upaya reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang selama ini dijalankan pemerintah.
Evaluasi Menyeluruh Imigrasi
Karena itu, Kemenko Kumham Imipas telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan keimigrasian, memperkuat pengawasan internal, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan profesional.
"Pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan dengan perbaikan sistem. Jika terdapat celah yang memungkinkan penyalahgunaan wewenang, maka celah tersebut harus segera ditutup melalui reformasi tata kelola yang lebih kuat dan transparan," ujar Yusril.
Ia juga mengajak seluruh aparatur pemerintah menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting untuk memperkuat budaya integritas, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang bersih.
Silmy Karim jadi Tersangka
KPK menetapkan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim, sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Silmy dan para tersangka mengumpulkan uang korupsi mencapai Rp 145,5 miliar dalam 4 tahun.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menjelaskan modus yang dilakukan Silmy Karim dan sejumlah pejabat Keimigrasian dalam menjalankan praktik rasuah tersebut.
"Di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya’" ujar Setyo, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (4/6/2026)
Biasanya, para WNA yang ingin tinggal di Indonesia melakukan pengurusan dokumen melalui biro jasa. Selanjutnya, biro jasa akan membantu pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), verifikasi, hingga WNA mendapat izin tinggal.
"Pada praktiknya, proses permohonan izin tinggal tersebut dipersulit dan selalu ditolak," ujarnya.
Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah).
Silmy Karim diduga mendapatkan jatah dari fee pengurusan izin tinggal WNA sebesar Rp 100 juta per minggu setiap hari Jumat. Uang tersebut diterima saat Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024 dan menjadi Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026.