Akal-akalan Dadan Hindayana Cs Jadikan SPPG Bancakan Korupsi

Cara yang dilakukan Dadan Hindayana Cs dengan memainkan proses verifikasi kelayakan SPPG.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 03 Juni 2026, 18:23 WIB
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

Liputan6.com, Jakarta - Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiganya sudah ditahan Kejaksaan Agung.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan modus mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) itu dalam menjalankan praktik rasuah. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi syarat justru dijadikan mitra.

"Faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk pejabat dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).

Cara yang dilakukan, dengan memainkan proses verifikasi kelayakan SPPG.

"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya intervensi dari para tersangka," katanya.

 

Anggaran Triliunan MBG

Seperti diketahui, sejak tanggal 6 Januari 2025, pemerintah telah melaksanakan Program Makan Bergizi Gratis atau MBG yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui BGN. Fokus program ini adalah pemberian makan bergizi secara gratis dengan tujuan pemenuhan angka kecukupan gizi atau AKG anak sekolah.

Total anggaran untuk program ini adalah Rp 85,27 di tahun 2025 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp 298 triliun. Dana bersumber dari APBN.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya