Nadiem soal Tuduhan Penjahat Kerah Putih: Jaksa Menyerah Argumentasi dengan Bukti

Nadiem menyinggung soal narasi jaksa terkait white collar crime atau kejahatan kerah putih.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 02 Juni 2026, 15:03 WIB
Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi. (Dok. Tangkapan Layar YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dalam materi pledoinya, Nadiem menyinggung soal narasi jaksa terkait white collar crime atau kejahatan kerah putih.

Menurut Nadiem, narasi tersebut adalah hal yang menyedihkan. Sebab hal itu menjadi kegagalan penegak hukum untuk membuktikan tuduhannya dan membawa narasi sesat bahwa kasusnya adalah kejahatan tingkat tinggi.

"Karena tidak ada bukti konkrit keuntungan pribadi, saya sangat sedih dengan narasi baru yang disebarkan. 'White Collar Crime', atau penjahat kerah putih. Saya dituduh terlalu cerdas untuk korupsi yang kelihatan di permukaan,” kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Nadiem pun terheran-heran, bagaimana bisa hal yang tidak ada seolah dinarasikan seperti ada. Bahkan dirinya disebut terlalu hebat dapat menyamarkan hal itu, sehingga membuat jaksa tidak paham modus kejahatan yang dilakukan.

“Begitu hebatnya penyamaran korupsi saya, sampai saya, maupun Jaksa, tidak mengerti modus tersebut,” heran Nadiem.

Nadiem meyakini, apa yang disampaikan jaksa soal white collar crime menjadi tanda bahwa mereka sudah menyerah untuk memberi bukti nyata, sehingga apa yang disampaikan hanya kecurigaan.

“Karena Jaksa sudah menyerah berargumentasi dengan bukti, yang tersisa hanya narasi kecurigaan," dia menandasi.

Tuntutan Nadiem

Diketahui, dalam kasus ini Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,6 triliun. Jika tidak dibayarkan, ia terancam pidana tambahan 9 tahun penjara.

Pada kasusnya, jaksa mendakwa Nadiem terlibat pada kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun dari proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode anggaran 2020–2022. Jaksa menilai ia menyalahgunakan wewenang dan melanggar hukum bersama-sama.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya