Duduk Perkara Prajurit TNI Aniaya Remaja Pakai Selang

Dalam rekaman video yang beredar luas, korban ditendang dan dipukul menggunakan selang.

oleh Yacob BillioctaDiterbitkan 01 Juni 2026, 19:28 WIB
Prajurit TNI diduga aniaya remaja

Liputan6.com, Jakarta - Prajurit TNI Angkatan Laut (AL) Prada MR menganiaya remaja usia 19 tahun berinisial DN di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Pemicunya pelaku diduga kesal karena korban mengganggu pacarnya.

Dalam rekaman video yang beredar luas, korban ditendang dan dipukul menggunakan selang. Permohonan ampun dari korban tidak juga diindahkan pelaku. Dia tetap memukul korban berkali-kali hingga sekujur tubuh korban memar.

Ayah korban Hafid Juanidi yang tak terima anaknya dianiaya mengajak korban mendatangi Sub Denpom Situbondo.

Hafid menuturkan, penganiayaan terjadi di rumah korban di Turan Dawuhan, Situbondo, Sabtu 30/5/2026). Prada MR yang berusia 21 tahun tiba-tiba datang lalu mengunci pintu dari dalam.

Seketika itu pula, pelaku menganiaya korban. Dia kesal dan menuduh korban mengganggu pacarnya.

"Dia masuk langsung ke rumah saya, gedor-gedor pintu, terus dia kunci dari dalam, nanya, ganggu pacarnya, katanya, langsung mukul," kata Hafid. Dikutip dari Liputan6 SCTV, Senin (1/6/2026).

Hafid melanjutkan, aksi brutal Prada MR yang berdinas di Surabaya ini menyebabkan koban mengalami luka memar.

"Mukulnya itu bertubi-tubi, brutal. Masa TNI kepada sipil seperti itu, kan enggak pantas. Mulai memar semua di kepalanya benjol, di seluruh tubuhnya, kakinya, semua memar," lanjutnya.

Terpisah, Sub Denpom Situbondo sudah melakukan mediasi, namun keluarga korban ingin kasus ini diselesaikan secara hukum. Untuk itu, Sub Denpom Situbondo mengarahkan agar keluarga dan korban melapor ke Pomal Banyuwangi.

"Dari pihak korban, saya sudah sarankan, saya minta mediasi juga. Beliaunya enggak mau, langsung mintanya ke Pomal Banyuwangi," ungkap Paur Gakkum Sub Denpom V/3-5 Situbondo Peltu Erwan Susiyanto.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya