Komunisme dan Intoleransi, Ancaman Bersama

Di Sidoagung, Sleman, Yogyakarta, ada pertemuan yang dibubarkan secara paksa oleh masyarakat setempat

oleh Liputan6 diperbarui 31 Okt 2013, 11:48 WIB
Citizen6, Jakarta - Belum lama ini di sebuah padepokan di daerah Sidoagung, Sleman, Yogyakarta, ada pertemuan yang dibubarkan secara paksa oleh masyarakat setempat, demikian dikemukakan pemberitaan beberapa media nasional dan lokal pada 27 s.d 28 Oktober 2013. Masyarakat setempat menganggap pertemuan tersebut mengganggu ketentraman mereka dan aparat kepolisian setempat menyatakan kegiatan tersebut tidak memiliki izin.

Berdasarkan informasi yang diperoleh penulis dari berbagai kalangan, pertemuan yang diselenggarakan pada 27 Oktober 2013 tersebut diduga merupakan pertemuan  generasi muda PKI yang dihadiri  sejumlah  perwakilan keluarga eks PKI dari  Cilacap, Banyumas,  Purwokerto dan Pati, yang dibubarkan oleh jajaran Polres Sleman dan Front Anti Komunis Indonesia  (FAKI) DI Yogyakarta. Pembubaran dilakukan karena pertemuan tersebut  dianggap ilegal karena tidak  mempunyai izin penyelenggaraan dari kepolisian setempat sehingga dinilai mengganggu ketertiban umum. Dalam pembubaran paksa tersebut,  jajaran Polres Sleman berhasil mengamankan beberapa peserta dan dibawa ke Polres Sleman untuk diperiksa lebih lanjut.

Peranan Organisasi Islam Moderat dan Ormas Nasionalis Diperlukan

Menurut penulis, secara politis dan ideologis tindakan Kepolisian adalah benar, karena larangan terhadap PKI dan penyebaran faham komunis, yakni Ketetapan MPR No XXV Tahun 1966, meskipun banyak menghadapi kritik dan penolakan, tetapi secara resmi  masih berlaku, belum pernah dicabut. Pertemuan yang menggunakan latar  belakang menghormati PKI dan berkonotasi mendukung PKI dan dengan demikian juga menghormati faham komunisme serta mengenyampingkan Pancasila, secara politis juga dianggap bertentangan dengan Pancasila, sehingga harus dilawan dan tidak perlu diberikan ruang untuk dapat mengembangkan diri, walaupun mereka selalu beralibi kegiatannya dilindungi dengan semangat demokratisasi, HAM dan keterbukaan sekarang ini. Walaupun demikian alasan politis dan ideologis untuk melarang dan menindak sesuatu pertemuan  dewasa ini sangat tidak populer, memancing keributan dan dianggap tidak reformis,  artinya tidak menghormati kebebasan politik, untuk menyatakan pendapat dan berkumpul serta berserikat.

Oleh sebab itu, meskipun pembubabaran pertemuan tersebut oleh Polisi  secara politis dan ideologis dari sudut pandang penegakan ideologi Pancasil dianggap benar,   namun alasan tindakan kepolisian sebaiknya lebih didasarkan kepada masalah tata tertib, yakni menyelenggarakan rapat atau pertemuan tanpa  ijin tertulis dari Kepolisian setempat,  dengan tujuan tidak terulang kembali.

Namun secara khusus masalah seperti ini perlu menjadi bahan catatan, bahwa kondisi Ketahanan Nasional dalam aspek idelogi masih lemah, keyakinan terhadap Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah bangsa masih belum mantap. Oleh sebab itu juga penting didalami apa motif pertemuan yang mengunakan identitas keturunan PKI, sedangkan jelas PKI adalah organisasi terlarang karena menganut faham komunisme.

Oleh karena itu, peranan organisasi Islam moderat dan ormas yang nasionalis lainnya dalam mempertahankan ideologi negara, Pancasila di era digitalisasi ini sangat penuh dengan tantangan, karena diakui atau tidak saat ini pemahaman, pemaknaan dan pelaksanaan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara terus memudar, bahkan termasuk ada pihak-pihak yang berupaya untuk menggantikan Pancasila, dengan paham yang lebih modern dan radikal, dimana upaya kelompok ini untuk mensosialisasikan ideologi ekstremnya semakin intens dilakukan baik melalui konsolidasi dan pertemuan tertutup ataupun melalui seminar, bedah buku, diskusi, dialog dll. Kesimpulan besar yang dapat ditarik dari kegiatan yang dilakukan kelompok ini adalah menghambat dan tidak setuju Pancasila disosialisasikan kembali, dengan agenda setting yang dimainkan mereka adalah Pancasila dinilai sebagai warisan Orde Baru sehingga harus diganti, terutama dengan ideologi kelompok tersebut.

Intoleransi

Belum lama ini, di depan proyek pembangunan Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat (GPIB) Obor Banten,  Kota Tangerang Selatan),  sekitar 100 orang yang tergabung dalam  Forum Umat Muslim Bersatu Pondok Jagung Timur (FUMB) melakukan aksi unjuk rasa menolak pembangunan Gereja Obor Banten. Dalam orasinya, mereka menyatakan, panitia pembangunan gereja telah menyalahi kesepakatan dengan warga  untuk menghentikan pembangunan karena adanya  peninjauan ulang perizinan pembangunan gereja oleh Pemkot Tangerang Selatan.  Selain itu, menurut pengunjuk rasa panitia pembangunan dinilai telah memanipulasi dukungan warga karena warga di sekitar  gereja yang beragama Nasrani hanya sebanyak 9 orang, sehingga tidak memenuhi syarat pendirian gereja.  Sampai saat ini warga sekitar juga tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan dan izin pendirian gereja tersebut.  

Masih di hari yang sama, di depan Istana Negara, Jakarta, sekitar 75 orang dari  LBH Jakarta, Jemaat GKI Taman Yasmin Bogor, dan Jemaat HKBP Filadelfia Tambun Bekasi melakukan aksi unjuk rasa menuntut Presiden SBY memberikan perlindungan dan membantu   menyelesaikan persoalan yang dialami  para Jemaat GKI Taman Yasmin Bogor dan HKBP Filadelfia Tambun Bekasi. Mereka menuntut negara  menjamin kemerdekaan beribadah dan menjamin kemerdekaan mendirikan rumah ibadah. Dalam aksinya, mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan antara lain,  “Ibadah seberang Istana Presiden, GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia satu bukti nyata intoleransi negara pada minoritas di Indonesia”, “Negara mengabaikan hak HKBP Filadelfia untuk beribadah”,  “GKI Yasmin korban tindakan diskriminatif  Walikota Bogor” dan “Stop kriminalisasi terhadap pejuang kebebasan beragama dan korban kekerasan atas nama agama”.

Menurut penulis, persoalan sengketa pembangunan rumah Ibadah merupakan masalah sederhana tetapi pelik, berdasarkan pengamatan tidak ada satupun sengketa masalah pembangunan rumah ibadah dapat diselesaikan dengan kepuasan kedua belah fihak. Semua sengketa tentang pembangunan rumah Ibadah yang ada diseluruh Indonesia hampir seluruhnya tidak bisa dicari solusinya, sehingga tidak ada satupun  pola penyelesaian yang bisa dijadikan contoh pemecahan. Kasus Gereja Kristen GKI Yasmin Bogor adalah kasus yang sudah ada keputusan pengadilanpun hingga kini belum terselesaikan, sehingga secara demonstratif jemaatnya dalam memperingati hari-hari besar tertentu selalu menyelenggarakan acara didepan Istana. Namun, tidak menutup kemungkinan masalah intoleransi, kekerasan beragama, penolakan pembangunan rumah ibadah dll juga dipicu adanya permasalahan-permasalahan administratif sepele yang belum terselesaikan, karena diduga adanya permasalahan perdata dan pidana di dalamnya.

Kondisi ini juga tidak menutup kemungkinan dipolitisasi kelompok tertentu, karena masalah seperti ini juga sempat menjadi “buah bibir” di pembicaraan tingkat diplomasi internasional atau pertemuan internasional yang sudah pasti mencederai dan merusak kredibilitas Indonesia. Banyak kalangan menyatakan, termasuk didalamnya salah satu tokoh terkenal menyakini adanya laporan tersebut karena sudah terjadi politisasi intoleransi. Berlanjutnya permasalahan ini serta tidak adanya ketegasan terkait masalah ini dari instansi yang berwenang, selain berpotensi mengendurkan kohesi sosial di tengah masyarakat kita, juga rawan menimbulkan gangguan kamtibmas di tingkat lokal termasuk nasional.

*) Suhendro adalah pengamat masalah sosial budaya yang tergabung dalam Pusat Studi Lingkungan Strategis (Pus Lingstra), Jakarta.

Mulai 16 Oktober-1 November ini, Citizen6 mengadakan program menulis bertopik "6 Alasan Aku Cinta Indonesia". Ada merchandise eksklusif bagi 6 artikel terpilih. Syarat dan ketentuan bisa disimak di sini.

Anda juga bisa mengirimkan artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas atau opini Anda tentang politik, kesehatan, keuangan, wisata, social media dan lainnya ke Citizen6@liputan6.com.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya