Pasal Pencucian Uang Akil Mochtar untuk Jerat Tersangka Lain

"Kalau dalam perjalanan penyidik menemukan bukti-bukti, maka sangat terbuka kemungkinan menjerat pemberi lain."

oleh Sugeng Triono diperbarui 28 Okt 2013, 19:17 WIB
Tak hanya dengan pasal suap dan gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjerat Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dengan pasal pencucian uang. Dengan pasal pencucian uang itu, KPK berharap bisa menjerat pihak-pihak lain yang diduga juga memberikan suap kepada Akil terkait sengketa Pilkada di MK.

"Kalau dalam perjalanan penyidik menemukan bukti-bukti, maka sangat terbuka kemungkinan menjerat pemberi lain. Sepanjang 2 alat bukti ditemukan KPK," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (28/10/2013).

Menurut Johan, perkara ini dapat selesai dengan cepat jika Akil Mochtar mau kooperatif dan mengungkapkan pihak-pihak lain yang pernah terlibat praktik suap dengan dirinya. Namun, menjadi hak akil jika pria asal Kalimantan Barat itu tetap menutupi peran pihak lain.

"KPK tidak mengejar pengakuan tersangka, KPK kejar bukti. Jadi tersangka mau ngomong apa ya silakan. Sangat membantu mengembangkan kasus ini kalau tersangka mengakui. Tapi kan tersangka (Akil) membantah," tutur Johan.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) sudah mengantongi bukti-bukti transaksi mencurigakan yang dilakukan Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dengan beberapa kepala daerah maupun calon kepala daerah. Namun, transaksi itu tidak ada yang melibatkan kepala daerah dari Pulau Jawa. (Eks/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya