Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap alasan pemberian insentif pajak bagi penulis. Salah satu janji kampanye Presiden Prabowo Subianto ini diharapkan meringankan para penulis.
Pemerintah memutuskan memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) final royalti penulis sebesar 1,5%. Angka ini jauh lebih rendah dari besaran sebelumnya yakni 6%. Purbaya bilang, insentif pajak ini diharapkan mampu menstimulasi para penulis.
Advertisement
"Karena katanya penulis di sini jumlahnya sedikit, apalagi penulis-penulis ilmiah gitu. Jadi ini mendorong supaya orang-orang yang punya kemampuan, keahlian, mau nulis buku. Sehingga orang kita makin banyak yang lebih pintar begitu kira-kira," ungkap Purbaya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Dia menerangkan kebijakan ini diambil bukan melihat dampak jangka pendek, tapi manfaatnya untuk jangka panjang. Dengan semakin banyaknya buku yang diproduksi penulis, Purbaya harap bisa mencerdaskan generasi bangsa, sehingga tidak terjebak pada pandangan media sosial.
"Orang banyak nulis bahasa Indonesia dan yang baca makin banyak juga. Jadi kita lebih terbuka, lebih melek. Mungkin bukan buku-buku cerita aja, buku ilmiah, buku ekonomi yang bagus. Sehingga pandangan Anda nggak dikuasai oleh ekonomi TikTok," beber dia.
Kurangi Pajak Jadi 1,5 Persen
Bendahara Negara ini mengaku tak memiliki hitungan lengkap soal insentif pajak bagi penulis. Namun, ada pengurangan dari 6 persen menjadi 1,5 persen.
"Saya enggak ngitung, cuma si Ekraf yang ngitung. Jadi dari 6 persen, dia ingin dibuat setengahnya, kita buat setengah lagi, enam, tiga, kita potong yang setengah lagi, jadi satu setengah persen," tuturnya.
"Perhitungannya sih, pokoknya supaya penulis Indonesia lebih aktif menulis, karena bayar pajaknya lebih rendah, Menekraf yang mengitung," tandas Purbaya.
Paket Stimulus Ekonomi
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengumumkan sederet stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah mulai kuartal II-2026 ini. Ada insentif pajak, pajak ditanggung pemerintah, diskon transportasi hingga program magang nasional.
Airlangga memanggil sejumlah menteri terkait dalam rangka penyiapan stimulus ekonomi ini. Beberapa mulai berjalan sejak kuartal II-2026, dan lainnya mulai semester 2 2026.
Pertama, ada keringanan pajak penghasilan (PPh) bagi penulis. "Kita sudah putuskan untuk memberikan insentif pajak, untuk penulis diberikan PPH final sebesar 1,5 persen. Karena ini merupakan janji kampanye Bapak Presiden, maka ini akan segera dilaksanakan," kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Diskon Transportasi
Kedua, ada diskon angkutan transportasi kereta api, angkutan laut, dan angkutan penyeberangan dengan anggaran disiapkan sekitar Rp 190,5 miliar dengan target penerima 3.074.889 orang.
"Sedangkan ini nanti disiapkan juga untuk Nataru, kita sudah persiapkan, anggarannya Rp 161,4 miliar, dan penerima manfaatnya 2.874.381 orang," urai dia.
Kemudian, ada pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk transportasi udara yang berlaku periode libur anak sekolah 24 Juni-5 Juli 2026.