Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat (Jabar) mewajibkan pembentukan Bank Sampah Unit (BSU) di setiap rukun warga (RW) melalui instruksi kepala daerah sebagai langkah strategis memperkuat pengelolaan sampah berbasis masyarakat secara terpadu dan berkelanjutan.
"Instruksi ini terkait pengelolaan sampah terpadu melalui kolaborasi program khususnya penanganan sampah di wilayah," ujar Kabid Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi Mansyur Sulaiman di Cikarang, melansir Antara, Senin 25 Mei 2026.
Advertisement
Ia menjelaskan, kewajiban membentuk BSU ini untuk menekan volume sampah dari sumber atau hulu melalui penguatan fasilitas pengelolaan yang ditunjang secara khusus lewat program 1 RW 1 Bank Sampah.
Kebijakan kepala daerah ini juga memuat instruksi kepada seluruh camat untuk aktif mendorong pemerintah desa maupun kelurahan mendukung pembentukan bank sampah di setiap RW.
"Setiap kecamatan juga diminta memfasilitasi sosialisasi pengelolaan sampah berbasis Reduce, Reuse, Recycle (3R), mengawasi pembuangan sampah liar serta memantau dan melaporkan tindakan pencemaran atau pembuangan sampah liar," terang Mansyur.
Kepala Desa dan Lurah Diminta untuk Fasilitasi
Menurut Mansyur, kepala desa dan lurah diarahkan untuk memfasilitasi pembentukan serta peningkatan kapasitas bank sampah, mendukung kegiatan daur ulang hingga menyediakan fasilitas pengolahan sampah organik melalui pelatihan dan pendampingan pengolahan kompos maupun budidaya maggot.
"Seluruh masyarakat juga diimbau mulai memilah sampah organik dan anorganik dari rumah tangga serta tidak membuang atau membakar sampah sembarangan karena dapat menimbulkan polusi dan merusak lingkungan," kata dia.
Mansyur mengatakan, Pemkab Bekasi juga mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pengembangan bank sampah, termasuk membuka akses pasar hasil pengelolaan sampah melalui kegiatan business matching.
"Selain menekan volume sampah dari sumber, instruksi tersebut juga menekankan penting pengawasan terhadap praktik pembuangan sampah liar di wilayah desa, kelurahan maupun kecamatan," papar dia.
"Seluruh hasil pelaksanaan program wajib dilaporkan setiap bulan sebagai bahan evaluasi pengelolaan sampah terpadu," sambung Mansyur.
Langkah Penting Tekan Beban Tonase Sampah
Menurut Mansyur, kebijakan ini menjadi langkah penting menekan beban tonase sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng. Pola pengelolaan sampah masyarakat didorong bertransformasi dari kumpul, angkut, buang menjadi kumpul, pilah, olah sehingga hanya sampah residu yang diangkut ke TPA.
"Secara teknis dan manajerial, bank sampah berkontribusi signifikan menekan volume sampah sekaligus menjaga daya tampung TPA Burangkeng. Pemilahan dari sumber mampu mereduksi 15-20 persen sampah rumah tangga sehingga mengurangi volume sampah yang diangkut ke TPA," kata dia.
Pihaknya berharap, instruksi ini menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, terintegrasi serta mampu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan secara berkelanjutan.
Sementara itu, Ketua Tim Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Bekasi Nurul Fitria menambahkan pemerintah daerah tahun ini menargetkan pembentukan 200 bank sampah baru di tingkat RW setelah menetapkan pembentukan dan pembinaan terhadap 80 bank sampah serupa periode tahun sebelumnya.
"Target jangka panjang kami, mewujudkan satu RW satu bank sampah. Sebagai langkah awal, tahun lalu kami bentuk di 80 RW. Tahun ini, kami akan meningkatkan jumlahnya secara signifikan dengan menargetkan pembentukan di 200 RW," jelas Nurul.
Hingga saat ini, Kabupaten Bekasi memiliki total 482 bank sampah yang tersebar di berbagai wilayah. Selain fokus penambahan, keberlanjutan operasional unit yang sudah ada juga terus dikawal.