Akil Mochtar Jadi Tersangka Lagi, Kasus Gratifikasi

KPK kembali menjerat Akil Mochtar dalam kasus penerimaan hadiah terkait sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas.

oleh Sugeng Triono diperbarui 16 Okt 2013, 18:14 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nama tersangka Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Sprindik baru ini dikeluarkan KPK terkait dugaan penerimaan hadiah dan janji dalam penanganan perkara yang dilakukan Akil di lingkungan Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya Akil menjadi tersangka kasus suap dalam kasus 2 sengketa Pilkada yakni Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten.

"KPK telah mengeluarkan sprindik dugaan penerimaan hadiah yang berkaitan dengan penanganan perkara di lingkungan MK yang diduga oleh tersangka AM (Akil Mochtar)," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di KPK, Rabu (16/10/2013).

Akil dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat 2, dan atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuha-pidana.

"Penetapan AM sebagai tersangka ini dilakukan sejak 10 Oktober 2013," kata Johan.

Menurut Johan, penetapan Akil sebagai tersangka itu berdasarkan dugaan penerimaan selain kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang telah dijeratkan ke Akil sebelumnya. "Jadi KPK menduga ada penerimaan lain selain di sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas," kata Johan. (Mvi/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya