PT INTI Masuk Daftar BUMN yang Terancam Ditutup

PT INTI masuk radar pembubaran BUMN akibat persoalan keuangan dan tata kelola. Dony Oskaria menyoroti dampak pengelolaan yang tidak terintegrasi.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 24 Mei 2026, 14:05 WIB
Kepala BP BUMN, Dony Oskaria (Foto: BP BUMN)

Liputan6.com, Jakarta - PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau PT INTI masuk dalam radar pembubaran perusahaan pelat merah. Persoalan keuangan hingga lemahnya tata kelola menjadi pertimbangan dalam evaluasi perusahaan tersebut.

Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN, Dony Oskaria, menilai sejumlah perusahaan negara mengalami persoalan akibat tata kelola yang tidak berjalan optimal. Kondisi itu pada akhirnya menimbulkan beban operasional dan mengganggu keberlanjutan bisnis.

"Dulu banyak BUMN-BUMN terkenal kalau di Bandung itu ada PT Inti yang kita sangat terkenal sekarang menghadapi persoalan mungkin akan kita tutup juga," ungkap Dony dalam Jogja Financial Festival, dikutip Minggu (24/5/2026).

Saat ini BP BUMN bersama Danantara diketahui tengah melakukan penataan dan penyederhanaan struktur perusahaan negara. Jumlah entitas BUMN ditargetkan dipangkas hingga tersisa sekitar 250 perusahaan dengan fokus pada bisnis inti dan sektor strategis.

Selain PT INTI, Dony juga menyinggung persoalan keuangan yang dialami sejumlah BUMN lain seperti Djakarta Lloyd dan Krakatau Steel. Menurut dia, pengelolaan yang tidak terintegrasi menjadi salah satu faktor yang membuat perusahaan-perusahaan tersebut sulit dipulihkan.

"Karena tidak ada mekanisme untuk membantu satu BUMN dan BUMN lain menyebabkan sulit untuk kita melakukan perbaikan," katanya.

 

BUMN Berjalan Sendiri-Sendiri

Kepala BP BUMN, Dony Oskaria (Foto: BP BUMN)

Dony menjelaskan, sebelum terbentuknya Danantara, pengelolaan BUMN cenderung berjalan masing-masing sehingga perusahaan yang mengalami kesulitan tidak memiliki mekanisme dukungan yang memadai.

"BUMN sebelumnya itu berdiri sendiri-sendiri ini yang banyak orang tidak tahu sebetulnya Kementerian BUMN itu bukan pemilik daripada BUMN tetapi Kementerian BUMN hanya punya kuasa kelola," ujarnya.

"Kemudian akibat daripada pengelolaan yang tidak terintegrasi satu sama lain itu, kemudian banyak BUMN-BUMN kita yang menghadapi permasalahan tidak bisa dibantu tidak bisa diselamatkan," sambungnya.

 

180 BUMN Sudah Ditata

Sebelumnya, Dony mengungkapkan sebanyak 180 perusahaan negara telah menjalani penataan melalui berbagai skema, mulai dari konsolidasi, restrukturisasi, divestasi hingga pembubaran.

Langkah tersebut dilakukan bersama Danantara Asset Management (DAM) sebagai bagian dari transformasi menyeluruh perusahaan negara.

"Hingga saat ini, sebanyak 180 perusahaan di bawah payung BUMN telah ditata melalui berbagai skema. Mulai dari konsolidasi, restrukturisasi, divestasi, hingga pembubaran," ujar Dony.

Dia menegaskan transformasi BUMN bertujuan menyederhanakan struktur korporasi, mengurangi tumpang tindih bisnis, serta memastikan setiap perusahaan memiliki fokus pada bisnis inti.

“Streamlining BUMN harus memastikan setiap perusahaan fokus pada bisnis inti, memiliki tata kelola yang kuat, dan mampu memberikan nilai tambah yang nyata bagi negara dan masyarakat,” tutup Dony.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya