Provinsi Ini yang Pertama Terapkan Transaksi Non Tunai, Siapa?

BPK menerima laporan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang mengaku telah menerapkan transaksi non tunai pada keuangan di pemerintahannya.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 07 Okt 2013, 18:27 WIB
Provinsi DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi yang menerapkan transaksi non tunai pada sistem keuangan di pemerintahannya.

Hal ini diketahui dari laporan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo perihal penerapan transaksi non tunai tersebut kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala BPK Hadi Poernomo mengatakan penerapan transaksi non tunai mengacu pada undang-undang BPK No 15 Tahun 2006.

"Kedatangan kedua kali memberikan gambaran perkembangan soal transaksi non tunai banyak dilakukan di Pemprov DKI," kata Hadi di Jakarta, Senin (7/10/2013).

BPK memang telah lama menghimbau Pemerintah Provinsi untuk menerapkan transaksi non tunai, tidak hanya pada transaksi kelembagaan namun juga transaksi tender proyek.

Menurut Hadi, baru Pemerintah DKI yang melaksanakan transaksi nontunai sesuai undang-undang tersebut. Dengan penerapan transaksi nontunai akan memperbaiki sistem kinerja keuangan di jajaran Pemprov DKI Jakarta.

"Jadi Pak Jokowi ini kami memberikan himbauan, non tunai transaksi bagi pemenang lelang, beliau menyampaikan langkah-langkah perintah UU 15 Tahun 2006 ini baru dilakukan pertama kali, langkah sekarang baru di bangun jaminannya," ungkap Hadi.

Hadi mengaku juga telah melakukan himbauan ke enam Gubernur provinsi lain, dan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hadi berharap pemimpin Kementerian Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Daerah mengikuti jejak Pemrov DKI.

"Ini baru, pertama kali DKI, wilayah lain Jawa Barat, Jawa Tengah, ada 6 Gubernur (yang dihimbau BPK), BUMN dan menterinya," tutup Hadi. (Pew/Nur)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya