Surat `Pemecatan` Akil Mochtar Dilayangkan ke SBY Hari Ini

Surat pemberhentian Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dilayangkan kepada Presiden SBY hari ini.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 04 Okt 2013, 11:00 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tegah dan Pilkada Lebak, Banten. Dengan status tersangka itu, surat pemberhentian sementara pun dilayangkan pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Suratnya hari ini, Insya Allah saya kirim," kata Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jakarta, Jumat (4/10/2013).

Hamdan mengatakan, surat kepada Presiden SBY dilayangkan bila seorang Hakim Konstitusi ditangkap atau tersandung masalah hukum. Hamdan pun akan menjadi pengganti posisi Akil.

Seperti dalam persidangan hari ini, MK harus menjalankan persidangan Pilkada Kalimantan Timur. Seharusnya sidang itu dipimpin oleh Akil. Namun, karena Akil sedang berada di balik jeruji besi, maka Hamdan pun menggantikannya.

KPK telah menetapkan Akil sebagai tersangka untuk 2 kasus Pilkada. Akil ditangkap di rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, pada pukul 22.00 WIB Rabu malam kemarin. Selain Akil, KPK juga menangkap anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Chairun Nisa, pengusaha CN, DH pihak swasta, dan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih.

KPK juga menangkap sejumlah orang terkait Pilkada Banten. Total ada 13 orang yang ditangkap. "Tetapi yang kemudian ditetapkan (menjadi tersangka) oleh KPK sebanyak 6 orang," tutur Bambang. Untuk saat ini, Akil dan sejumlah tersangka lainnya itu ditahan di rumah tahanan KPK. (Mvi/Ism)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya