Majelis hakim PN Jaksel memvonis lima tahun penjara Muhammad Jibril terdakwa kasus dugaan tindak terorisme. Muhammad Jibril dinilai menyembunyikan Noordin M. Top dan menggunakan akte palsu dalam membuat paspor.
Muhammmad Jibril Divonis Lima Tahun
Majelis hakim PN Jaksel memvonis lima tahun penjara Muhammad Jibril terdakwa kasus dugaan tindak terorisme. Muhammad Jibril dinilai menyembunyikan Noordin M. Top dan menggunakan akte palsu dalam membuat paspor.
diperbarui 29 Jun 2010, 13:03 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Luhut Pastikan Elon Musk Ikut Luncurkan Starlink di Bali
Mengenal Kain Tenun Khas Ternate yang Mulai Langka
Taubat Tak Diterima Allah Apabila 2 Hal Ini Sudah Terjadi, Kata Buya Yahya
Olimpiade Paris 2024 Siapkan Ranjang Anti-Seks, Berbahan Kardus dan Hanya Cukup Ditiduri Seorang
Korupsi Dana Bencana Miliaran Rupiah, Kepala BPBD Siak Dijebloskan ke Penjara
Wacana Revisi UU Polri, Lemkapi: Sudah Berusia 22 Tahun, Perlu Ikuti Perkembangan
Penambang Batu di Bogor Tewas Usai Terseret Arus Waterway PLTM
Manusia Masuk Neraka Itu Salah Alamat Kata Gus Baha, Kok Bisa?
6 Penyerang Terbaik AC Milan Sepanjang Masa, Juru Gedor Andal Perobek Gawang Lawan
Kejari Dumai Tahan Eks Plt Kadiskominfo Tersangka Korupsi Bandwidth
Pemprov Jakarta Batasi Satu Alamat Rumah Maksimal Dihuni 3 KK
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 19 Mei 2024