Catat 2 Hal Penting soal Tanazul Mandiri Saat Puncak Haji 2026

Kemenhaj RI meminta jemaah haji Indonesia yang ingin mengikuti skema tanazul mandiri saat puncak ibadah haji untuk memperhatikan dua hal penting. Apa saja?

oleh Asnida RianiDiterbitkan 20 Mei 2026, 17:11 WIB
Tenda Mina di musim haji 2026. (Liputan6.com/ Dok MCH)

Liputan6.com, Makkah - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI meminta jemaah haji Indonesia yang ingin mengikuti skema tanazul mandiri saat puncak haji 2026 memperhatikan dua hal penting, yakni pelaporan resmi dan aspek keamanan.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa tanazul mandiri tetap diperbolehkan, tapi jemaah wajib melapor pada Kemenhaj RI karena skema tersebut berkaitan dengan pengaturan layanan dan mobilitas selama puncak haji.

“Kalau mau tanazul mandiri harus dilaporkan. Harus bikin pernyataan, artinya tidak dapat layanan konsumsi,” kata dia pada tim Media Center Haji di Makkah, Selasa (19/5/2026).A

Ia mengatakan, jemaah yang memilih tanazul mandiri tidak akan memperoleh distribusi konsumsi karena seluruh logistik makanan difokuskan di Mina. Pemerintah tidak dapat mengalihkan distribusi konsumsi ke hotel akibat pembatasan mobilitas kendaraan selama fase puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Menurut dia, otoritas Arab Saudi membatasi lalu lintas kendaraan saat puncak haji untuk mengurangi kepadatan dan risiko gangguan pergerakan jemaah.

Selain pelaporan resmi, pemerintah juga meminta jemaah memperhatikan faktor keamanan. Kerajaan Arab Saudi mengingatkan potensi kepadatan mobilitas jemaah menuju hotel maupun lokasi lempar jumrah dapat memicu risiko keselamatan apabila tidak diatur dengan baik.

“Kerajaan Saudi Arabia mewanti-wanti jangan sampai ada crash,” ujarnya.

Pemerintah Indonesia sebelumnya mengajukan kuota tanazul resmi bagi 80 ribu jemaah haji. Namun, otoritas Arab Saudi hanya menyetujui sekitar 20 ribu jemaah karena mempertimbangkan pengelolaan mobilitas selama puncak ibadah haji.

Di kesempatan itu, dia juga menjelaskan pelaksanaan murur dan tanazul tetap memenuhi ketentuan mabit dalam rangkaian ibadah haji. Jemaah tetap menjalankan mabit di Muzdalifah dan Mina, tapi dengan skema pergerakan khusus.

Ia menerangkan, murur berarti mabit di Muzdalifah dengan cara melintas tanpa turun dari kendaraan. Sementara Tanazul 

adalah skema jemaah tidak menginap di tenda Mina, tapi kembali dan bermalam di hotel selama fase mabit di Mina.

“Prinsipnya rukunnya harus mabit. Kita tetap mabit,” kata dia.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menyiapkan musyrif dini untuk memberikan penjelasan fikih dan teknis pelaksanaan murur maupun tanazul pada jemaah dan publik selama operasional haji berlangsung.

     

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya