Divonis Lebih Ringan, Irjen Djoko Susilo: Terima Kasih Semua

Djoko pun enggan mengomentari perihal materi banding yang akan diajukan oleh tim kuasa hukumnya.

oleh Sugeng Triono diperbarui 03 Sep 2013, 18:27 WIB
Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan kepada Djoko Susilo. Jenderal bintang 2 polisi itu terbukti korupsi alat Simulator SIM dan pencucian uang.

Tak ada komentar yang berarti dari Djoko Susilo menanggapi putusan tersebut. Mantan Kepala Korlantas ini sepertinya masih kecewa dengan putusan majelis hakim yang diketuai Suhartoyo.

"Tentunya saya ucapkan terima kasih atas semua daripada perhatian rekan-rekan, terima kasih," ujar Djoko singkat usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/9/2013).

Djoko pun enggan mengomentari perihal materi banding yang akan diajukan oleh tim kuasa hukumnya.

Dengan pengawalan yang sangat ketat, mantan Gubernur Akpol itu langsung digelandang ke mobil tahanan untuk kembali ke Rutan Guntur tempatnya mendekam.

Djoko dihukum 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dia terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dalam proyek pengadaan driving simulator roda dua dan roda empat pada tahun 2011. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini Rp 121,830 miliar.

Djoko juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Suami Dipta Anindita ini tidak dapat membuktikan kekayaannya pada tahun 2003-2010 Rp 54,6 miliar dan US$ 60 ribu.

Vonis ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis 18 tahun kepada Irjen Djoko. Jaksa menilai Irjen Djoko terbukti melakukan korupsi simulator SIM dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Djoko terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar. Tindakan Djoko ini juga dinilai telah merugikan negara Rp 121,83 miliar.

Tak hanya vonis 18 tahun, jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana berupa denda sebesar rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Selain itu, uang Rp 32 miliar yang dinikmati Djoko harus dikembalikan ke negara. Kalau tidak dikembalikan setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka hukuman Djoko ditambah 5 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Dan hukuman terakhir, seluruh harta Irjen Djoko yang diduga berasal dari pencucian uang disita negara. (Ary/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya