Liputan6.com, Jakarta - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada seorang warga Ohio. Hal ini karena pelaku bernama Rathakishore Giri melakukan skema penipuan investasi dengan ponzi selama bertahun-tahun yang menghasilkan USD 10 juta atau Rp 176,75 miliar (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 17.680).
Mengutip the block, Selasa (19/5/2026), Rathnakishore Giri, mengaku bersalah atas satu dakwaan penipuan melalui transfer elektronik pada 2024 karena menipu investor. Menurut perjanjian pengakuan bersalah yang telah diubah yang diajukan sebelum sidang vonis pada Senin, Giri juga mengakui telah meminta dana dari investor bahkan setelah mengajukan pengakuan bersalahnya.
Advertisement
"Giri secara salah menjanjikan investor, ia akan menghasilkan keuntungan yang menggiurkan tanpa risiko terhadap jumlah investasi pokok mereka, yang dijaminnya akan dikembalikan," tulis Departemen Kehakiman dalam siaran pers pada Senin.
"Pada kenyataannya, Giri sering menggunakan uang yang diberikan oleh investor baru untuk membayar kembali investor lama ciri khas skema Ponzi."
"Selain itu, Giri memiliki catatan kegagalan investasi, termasuk sejarah panjang kehilangan investasi pokok investor, dan menyesatkan investor tentang alasan penundaan ketika mereka berusaha untuk mencairkan investasi mereka atau mendapatkan pengembalian pokok 'yang dijamin'," lembaga tersebut menambahkan.
Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC) sebelumnya menuduh Giri menjalankan skema derivatif Bitcoin-nya melalui entitas seperti SR Private Equity, LLC, dan NBD Eidetic Capital, LLC, yang dimulai pada 2019. CFTC mengajukan tindakan penegakan hukum pada Agustus 2022 terhadap Giri, perusahaan-perusahaannya, dan orangtuanya. Departemen Kehakiman (DOJ) mendakwanya pada November 2022 atas lima tuduhan penipuan melalui transfer elektronik.
Pada April, Pusat Pengaduan Kejahatan Internet FBI mengatakan kerugian terkait kripto mencapai lebih dari USD 11 miliar atau Rp 194,4 triliun pada 2025, naik 22% dari 2024. Pusat Pengaduan Kejahatan Internet (IC3) biro tersebut menerima setidaknya 181.565 pengaduan terkait kripto pada 2025, dan mencatat penipuan sering menargetkan lansia.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Penipuan Ponzi Kripto IcomTech Terbongkar, Promotor Senior Masuk Penjara 71 Bulan
Sebelumnya, seorang promotor senior dari skema penipuan kripto IcomTech dijatuhi hukuman hampir enam tahun penjara. Jaksa Amerika Serikat (AS) mengumumkan Magdaleno Mendoza divonis 71 bulan penjara atas perannya dalam kasus penipuan kripto berskala besar, sekaligus karena kembali memasuki Amerika Serikat secara ilegal setelah sebelumnya dideportasi.
Dikutip dari coinmarketcap, Sabtu (20/12/2025), putusan tersebut disampaikan oleh Kantor Kejaksaan AS untuk Distrik Selatan New York, yang dipimpin Jaksa AS Jay Clayton. Mendoza sebelumnya mengaku bersalah pada Juli 2025 atas dakwaan konspirasi penipuan kawat (wire fraud) dan masuk kembali ke AS secara ilegal. Vonis dijatuhkan oleh Hakim Distrik AS Paul G. Gardephe.
IcomTech diluncurkan pada pertengahan 2018 dengan mengklaim sebagai perusahaan penambangan dan perdagangan kripto yang menjanjikan keuntungan harian tetap kepada investor. Namun menurut jaksa, perusahaan itu sejatinya merupakan skema Ponzi berbasis multi-level marketing, di mana investor lama dibayar menggunakan dana dari peserta baru.
Mendoza disebut sebagai salah satu promotor paling senior dalam jaringan tersebut dan memiliki hubungan dekat dengan pendiri IcomTech, David Carmona.
Promotor Pamer Kemewahan
Berdasarkan dokumen pengadilan, Mendoza dan para promotor lainnya menyasar komunitas pekerja berbahasa Spanyol yang memiliki pengalaman minim atau bahkan tidak memiliki pengetahuan tentang investasi kripto. Mereka menggelar berbagai acara promosi di sejumlah wilayah Amerika Serikat, mulai dari pameran mewah hingga pertemuan komunitas kecil.
Dalam acara-acara tersebut, para promotor memamerkan mobil mewah, pakaian bermerek, serta gaya hidup glamor sebagai bukti klaim kesuksesan finansial untuk menarik korban.
Mendoza bahkan secara pribadi menggelar acara promosi di restorannya di wilayah Los Angeles dan mengumpulkan uang tunai dalam jumlah besar dari para investor.
Para korban diperlihatkan keuntungan palsu melalui portal daring. Namun pada praktIKNya, sebagian besar investor tidak dapat menarik dana mereka. Ketika keluhan meningkat, para promotor kemudian mendorong penggunaan token internal bernama “Icoms”, dengan klaim palsu bahwa nilainya akan terus naik.
Tak Ada Nilainya
Faktanya, token tersebut tidak memiliki nilai sama sekali dan justru memperbesar kerugian para korban.
Selain hukuman penjara, Mendoza diperintahkan membayar restitusi sebesar USD 789.218,94 serta menyita aset senilai USD 1,5 juta, termasuk rumahnya di California yang dibeli menggunakan hasil kejahatan.
Sejumlah pimpinan IcomTech lainnya juga telah divonis dalam kasus terpisah. Jaksa menyebut penyelidikan ini didukung oleh Homeland Security Investigations, serta lembaga pengawas pasar keuangan AS seperti SEC dan CFTC.