Meski majelis hakim PN Surabaya, Jatim, memvonis bersalah AN dan MR, dua terdakwa kasus penganiayaan terhadap temannya ini tidak ditahan. Hakim mengembalikan kedua bocah kelas lima SD itu kepada orangtuanya.
Dua Bocah SD Akhirnya Tidak Ditahan
Meski majelis hakim PN Surabaya, Jatim, memvonis bersalah AN dan MR, dua terdakwa kasus penganiayaan terhadap temannya ini tidak ditahan. Hakim mengembalikan kedua bocah kelas lima SD itu kepada orangtuanya.
Diterbitkan 15 Desember 2010, 07:17 WIBPOPULER
Berita Terbaru
6 Model Gazebo Ringkas untuk Halaman Lebar 3 Meter, Nyaman dan Tetap Estetik di Lahan Terbatas
- 32 menit yang lalu
Sejarah Kota Jakarta, Perjalanan Panjang dari Pelabuhan Kuno hingga Ibu Kota Negara
- 50 menit yang lalu
7 Kolam Ikan Dangkal yang Bisa Dipadukan dengan Kebun Mini, Sudut Estetik Menenangkan
- 1 jam yang lalu
10 Desain Dapur Belakang dengan Roster agar Lebih Sejuk dan Terang
- 1 jam yang lalu
7 Material Fasad Rumah yang Bikin Hunian Terlihat Elegan dan Berkelas Meski Lahan Terbatas