Meski majelis hakim PN Surabaya, Jatim, memvonis bersalah AN dan MR, dua terdakwa kasus penganiayaan terhadap temannya ini tidak ditahan. Hakim mengembalikan kedua bocah kelas lima SD itu kepada orangtuanya.
Dua Bocah SD Akhirnya Tidak Ditahan
Meski majelis hakim PN Surabaya, Jatim, memvonis bersalah AN dan MR, dua terdakwa kasus penganiayaan terhadap temannya ini tidak ditahan. Hakim mengembalikan kedua bocah kelas lima SD itu kepada orangtuanya.
Diterbitkan 15 Desember 2010, 07:17 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Kebakaran Apartemen Jakut Padam
- 1 jam yang lalu
Seskab Teddy Sebut 64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Kebakaran Hutan
- 2 jam yang lalu
Duduk Perkara Dugaan 340.000 Dolar Singapura Palsu
- 3 jam yang lalu
Stasiun Juanda Sempat Padat Penumpang, Ini Penyebabnya
- 3 jam yang lalu
Muhammadiyah Tetapkan Puasa Ramadan 2027 Mulai 8 Februari