Aniaya Wartawan, Perwira TNI Disidang

Seorang perwira TNI diseret ke Pengadilan Militer Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam/ karena menganiaya wartawan sebuah koran lokal. Anggota Korem 012 Teuku Umar ini terancam hukumam lima setengah tahun penjara.

oleh Rio PangkeregoDiterbitkan 21 Desember 2010, 05:52 WIB
Seorang perwira TNI diseret ke Pengadilan Militer Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam/ karena menganiaya wartawan sebuah koran lokal. Anggota Korem 012 Teuku Umar ini terancam hukumam lima setengah tahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya