Seorang perwira TNI diseret ke Pengadilan Militer Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam/ karena menganiaya wartawan sebuah koran lokal. Anggota Korem 012 Teuku Umar ini terancam hukumam lima setengah tahun penjara.
Aniaya Wartawan, Perwira TNI Disidang
Seorang perwira TNI diseret ke Pengadilan Militer Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam/ karena menganiaya wartawan sebuah koran lokal. Anggota Korem 012 Teuku Umar ini terancam hukumam lima setengah tahun penjara.
Diterbitkan 21 Desember 2010, 05:52 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Prabowo: Hukum Bukan Untuk Orang Kuat dan Kaya Saja
- 2 jam yang lalu
Daftar Barang Bukti Disita Polisi dari 12 Lokasi Penggeledahan
- 3 jam yang lalu
Menko Zulhas: Ekosistem Pasar Karbon Indonesia Mulai Berjalan Lintas Sektor
- 3 jam yang lalu
Polisi Tak Tampilkan Foto Hasil Geledah Rumah Sentul, Ini Alasannya
- 3 jam yang lalu
Polisi Segera Umumkan Tersangka soal Temuan 74 Kg Emas dan Rp 476 Miliar