Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah berencana merevisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah sebelum Pemilihan Umum 2004. Perubahan terutama berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah. Demikian disampaikan Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia Sutiyoso yang juga Gubernur Jakarta usai bertemu Presiden Megawati Sukarnoputri di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (1/12).
Selama ini, menurut Sutiyoso, UU Otda membuat wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah menjadi sangat lemah dibanding bupati. Akibatnya, fungsi gubernur sebagai koordinator tak berjalan baik. Sutiyoso juga menilai, secara umum, pelaksanaan UU Otda tak berjalan efektif sejak diberlakukan pada 1999.
Sejak Januari silam, Pemerintah dan DPR telah sepakat meninjau ulang UU Otda Pemerintah dan DPR Sepakat Merevisi UU Otda]. Sebab dalam praktiknya, terdapat banyak penyimpangan dalam pelaksanaan. Salah satunya adalah pemakaian dana alokasi umum di beberapa daerah yang dipakai membeli mobil dinas. Padahal, pos dana umum diperuntukkan antara lain untuk pembangunan daerah.(MTA/Abbas Yahya dan Agus Kusno Hadi)
Selama ini, menurut Sutiyoso, UU Otda membuat wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah menjadi sangat lemah dibanding bupati. Akibatnya, fungsi gubernur sebagai koordinator tak berjalan baik. Sutiyoso juga menilai, secara umum, pelaksanaan UU Otda tak berjalan efektif sejak diberlakukan pada 1999.
Sejak Januari silam, Pemerintah dan DPR telah sepakat meninjau ulang UU Otda Pemerintah dan DPR Sepakat Merevisi UU Otda]. Sebab dalam praktiknya, terdapat banyak penyimpangan dalam pelaksanaan. Salah satunya adalah pemakaian dana alokasi umum di beberapa daerah yang dipakai membeli mobil dinas. Padahal, pos dana umum diperuntukkan antara lain untuk pembangunan daerah.(MTA/Abbas Yahya dan Agus Kusno Hadi)