Aniaya Wartawan, Perwira Divonis 10 Bulan

Majelis hakim Pengadilan Militer Banda Aceh menjatuhkan hukuman penjara 10 bulan kepada Lettu Inf Faizal Amin, pelaku penganiayaan wartawan Harian Aceh.

oleh fajar.sodikDiterbitkan 20 Januari 2011, 22:50 WIB
Majelis hakim Pengadilan Militer Banda Aceh menjatuhkan hukuman penjara 10 bulan kepada Lettu Inf Faizal Amin, pelaku penganiayaan wartawan Harian Aceh.

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya