Majelis hakim Pengadilan Militer Banda Aceh menjatuhkan hukuman penjara 10 bulan kepada Lettu Inf Faizal Amin, pelaku penganiayaan wartawan Harian Aceh.
Aniaya Wartawan, Perwira Divonis 10 Bulan
Majelis hakim Pengadilan Militer Banda Aceh menjatuhkan hukuman penjara 10 bulan kepada Lettu Inf Faizal Amin, pelaku penganiayaan wartawan Harian Aceh.
diperbarui 20 Jan 2011, 22:50 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Nonton Music Video Resty Ananta - Jangan Seperti Mantanku di Vidio, Kisah Harapan dan Kejujuran
Ini Wujud Nyata Bank Mandiri Jaga Semangat Laga Indonesia vs Irak
PSI Beri Surat Rekomendasi Dukungan untuk Ahmad Ali-Abdul Karim Maju di Pilkada Sulteng
AHY Beberkan Capaian 100 Hari Kerja Jadi Menteri ATR: Urus Sengketa hingga Sikat Mafia Tanah
Daftar Lokasi Tambang yang Bakal Dikelola Ormas Keagamaan
Bisa Jadi Inspirasi, Intip 8 Potret Rumah Artis dengan Gaya Industrial yang Keren di Setiap Sudut
Diskresi Adalah Keputusan dalam Situasi Mendesak: Syarat, Dampak, dan Contohnya
Tonton Sinetron Saleha di SCTV Episode Jumat 7 Juni 2024 Pukul 18.15 WIB, Simak Sinopsisnya
Potret Maternity Shoot Istri Angga Wijaya, Menawan dalam Berbagai Busana
5 Resep Udang Crispy yang Tahan Lama dan Renyah Banget
Diklaim Dilarang Maju Pilkada Oleh Jokowi, Kaesang Pangarep: Itu Kan Versi Cerita Pak Zulhas
Google NotebookLM Hadir di Indonesia, Asisten AI untuk Penelitian dan Penulisan