Aniaya Wartawan, Perwira Divonis 10 Bulan

Majelis hakim Pengadilan Militer Banda Aceh menjatuhkan hukuman penjara 10 bulan kepada Lettu Inf Faizal Amin, pelaku penganiayaan wartawan Harian Aceh.

oleh fajar.sodik diperbarui 20 Jan 2011, 22:50 WIB
Majelis hakim Pengadilan Militer Banda Aceh menjatuhkan hukuman penjara 10 bulan kepada Lettu Inf Faizal Amin, pelaku penganiayaan wartawan Harian Aceh.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya