Majelis hakim Pengadilan Militer Banda Aceh menjatuhkan hukuman penjara 10 bulan kepada Lettu Inf Faizal Amin, pelaku penganiayaan wartawan Harian Aceh.
Aniaya Wartawan, Perwira Divonis 10 Bulan
Majelis hakim Pengadilan Militer Banda Aceh menjatuhkan hukuman penjara 10 bulan kepada Lettu Inf Faizal Amin, pelaku penganiayaan wartawan Harian Aceh.
Diterbitkan 20 Januari 2011, 22:50 WIBPOPULER
Berita Terbaru
8 Adab Sholat Jumat, dari Persiapan Diri hingga Amalan Setelah Ibadah
- 12 jam yang lalu
7 Tanda Hati Mulai Jauh dari Allah, Simak Doa dan Amalan agar Selalu Dekat
- 14 jam yang lalu
6 Bacaan Surat Al-Qur'an Pendek untuk Menenangkan Hati, Simak Fadhilahnya
- 15 jam yang lalu
Khutbah Jumat 16 Oktober 2026: Mensyukuri Nikmat Pangan, Tidak Mubazir, Gemar Berbagi
- 15 jam yang lalu
Amalan Malam Jumat yang Dianjurkan dalam Islam, Hidupkan dengan Berbagai Ibadah