Liputan6.com, Jakarta: Air muka ceria nampak pada wajah para narapidana Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Maklumlah, mereka boleh merayakan Idul Fitri 1424 Hijriah bersama istri, anak, dan kerabat, Selasa (25/11) pagi. Waktu pertemuan yang singkat, hanya 30 menit, dipergunakan sebaik mungkin para napi, untuk menikmati santapan khas Lebaran seperti ketupat dan opor yang dibawa sanak keluarga. Kebahagiaan di Hari Kemenangan pun dinikmati Firdaus, seorang napi di LP Cipinang. Pria itu tampak lahap menyantap makanan yang dibawa keluarga tercinta.
Kebahagiaan Firdaus berlipat. Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia juga memberikan remisi khusus atau potongan masa tahanan selama 15 hari untuk Firdaus. Dia yakin remisi ini hadiah lantaran rajin mengikuti pengajian yang diadakan setiap malam di dalam LP Cipinang. Selain Firdaus, sebanyak 1.180 tahanan lain juga mendapatkan remisi dan 56 orang dinyatakan bebas.
Depkeh HAM juga memberikan remisi kepada Hutomo Mandala Putra dan Bob Hasan. Kedua orang itu termasuk di antara 36 ribu napi se-Indonesia yang diberi korting hukuman [baca: Tommy dan Bob Hasan Mendapat Remisi Sebulan].
Putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu mendapat pengurangan hukuman 30 dari 15 tahun penjara yang harus dijalani. Begitu juga Bob Hasan.
Presiden Megawati Sukarnoputri juga mengabulkan permohonan grasi kepada terpidana mati Harnoko Dewanto alias Oki, sehingga hukumannya diubah menjadi hukuman seumur hidup. Harnoko adalah pencabut tiga nyawa di Amerika Serikat, pada 1995. Permohonan grasi diberikan kepada Oki atas pertimbangan kemanusiaan, karena ibunya sudah tua. Dan, dari empat bersaudara tinggal Oki yang masih hidup.(KEN/Dewvina Oktora dan Teguh Dwi Hartono)
Kebahagiaan Firdaus berlipat. Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia juga memberikan remisi khusus atau potongan masa tahanan selama 15 hari untuk Firdaus. Dia yakin remisi ini hadiah lantaran rajin mengikuti pengajian yang diadakan setiap malam di dalam LP Cipinang. Selain Firdaus, sebanyak 1.180 tahanan lain juga mendapatkan remisi dan 56 orang dinyatakan bebas.
Depkeh HAM juga memberikan remisi kepada Hutomo Mandala Putra dan Bob Hasan. Kedua orang itu termasuk di antara 36 ribu napi se-Indonesia yang diberi korting hukuman [baca: Tommy dan Bob Hasan Mendapat Remisi Sebulan].
Putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu mendapat pengurangan hukuman 30 dari 15 tahun penjara yang harus dijalani. Begitu juga Bob Hasan.
Presiden Megawati Sukarnoputri juga mengabulkan permohonan grasi kepada terpidana mati Harnoko Dewanto alias Oki, sehingga hukumannya diubah menjadi hukuman seumur hidup. Harnoko adalah pencabut tiga nyawa di Amerika Serikat, pada 1995. Permohonan grasi diberikan kepada Oki atas pertimbangan kemanusiaan, karena ibunya sudah tua. Dan, dari empat bersaudara tinggal Oki yang masih hidup.(KEN/Dewvina Oktora dan Teguh Dwi Hartono)