Aturan Baru Pajak Rokok, 37,5% Penerimaan Daerah Wajib untuk BPJS Kesehatan

Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru pajak rokok. Sebanyak 37,5% penerimaan daerah wajib dialokasikan untuk dukungan BPJS Kesehatan.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 15 Mei 2026, 19:49 WIB
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait tata cara pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2026. Aturan ini menggantikan beleid sebelumnya guna menyesuaikan pengelolaan pajak rokok dengan perkembangan terbaru.

Dikutip dari aturan tersebut, Jumat (15/5/2026), pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa tarif pajak rokok tetap sebesar 10% dari cukai rokok yang dipungut pemerintah pusat. Pajak rokok dikenakan pada produk seperti sigaret, cerutu, rokok daun, hingga rokok elektrik.

Kementerian Keuangan menjelaskan, penerimaan pajak rokok nantinya dibagi untuk dua kepentingan, yakni penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh pemerintah pusat serta bagian untuk pemerintah daerah.

Dalam PMK terbaru ini, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan minimal 50% dari penerimaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.

Dari porsi tersebut, sebesar 75% wajib digunakan sebagai kontribusi dukungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau setara dengan 37,5% dari total penerimaan pajak rokok daerah.

Sementara itu, alokasi lainnya digunakan untuk pelayanan kesehatan tambahan dan penegakan hukum di daerah. Ketentuan tersebut mulai diterapkan dalam perencanaan APBD Tahun Anggaran 2027.

Aturan juga menyebut, apabila pemerintah daerah tidak memenuhi kewajiban kontribusi untuk program JKN, maka pemerintah pusat dapat melakukan pemotongan langsung dana pajak rokok daerah dan menyalurkannya ke BPJS Kesehatan.

 

Rokok Elektrik Masuk Objek Pajak

Seorang pria meneteskan cairan vape atau rokok elektronik di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa (12/11/2019). Pemerintah melalui BPOM mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektrik dan vape di Indonesia, salah satu usulannya melalui revisi PP Nomor 109 Tahun 2012. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dalam beleid baru tersebut, pemerintah turut mempertegas bahwa rokok elektrik termasuk objek pajak rokok. Namun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya seperti tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah tidak masuk kategori objek pajak rokok.

Pajak rokok dipungut bersamaan dengan pemungutan cukai rokok oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sistem pembayaran dilakukan secara elektronik melalui kode billing dan penerimaan negara.

Selain itu, gubernur diwajibkan menyalurkan bagi hasil pajak rokok kepada kabupaten/kota paling lambat tujuh hari kerja setelah dana diterima di kas daerah provinsi.

Aturan baru ini juga memperkuat pengawasan pelaporan, rekonsiliasi, hingga mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak rokok bagi wajib pajak.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya