Catatan DPR Soal Jenderal Moeldoko, Calon Tunggal Panglima TNI

Meski baru 2 bulan menjabat KSAD, sesuai UU TNI 34/2004, Tubagus menyatakan Moeldoko memenuhi persyaratan sebagai calon Panglima TNI.

oleh Liputan6 diperbarui 31 Jul 2013, 11:56 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengakui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyerahkan nama KSAD Jenderal TNI Moeldoko untuk dites kelayakan dan kepatutannya sebagai calon Panglima TNI.

"DPR pada tanggal 15 Juli 2013 telah menerima surat usulan dari Presiden atas nama Jenderal TNI Moeldoko," kata Tubagus dalam pesan singkatnya, Rabu (31/7/2013).

Tubagus memiliki catatan khusus terhadap Moeldoko. Karena dia baru 2 bulan menjabat sebagai KSAD. Namun, meski baru 2 bulan menjabat, sesuai UU TNI 34/2004, Tubagus menyatakan Moeldoko memenuhi persyaratan sebagai calon Panglima TNI.

"Riwayat jabatannya walaupun sebentar-sebentar pernah menjabat 2 kali jabatan bintang 3 (sebagai Wagub Lemhanas dan Wakasad)," ujar Tubagus. Selain itu, lanjut Tubagus, Moeldoko juga pernah 2 kali sebagai Panglima Kodam.

Dukungan kepada Moeldoko juga hadir dari Wakil Ketua DPR Pramono Anung. Menurut Pramono, sosok Moeldoko adalah sosok yang independen, tak berpihak kemanapun.

Pramono percaya, Moeldoko adalah salah satu pemikir TNI setelah era reformasi. Sehingga, dia berharap mudah-mudahan dengan diusulkannya Moeldoko sebagai calon panglima TNI tidak memancing dengan keterbukaan yang ada di TNI. (Ary/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya