Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dituntut penjara 18 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dan chromebook device management (CDM).
Istri Nadiem, Franka Makarim menyatakan usai tuntutan, pada Rabu (13/5/2026) malam, Nadiem langsung masuk ruang operasi untuk melakukan operasi kelima kalinya.
Advertisement
“Kemarin hari dimulai di pengadilan. Malam tadi, Nadiem masuk ke meja operasi untuk kelima kalinya. Di antara dua momen itu, kami hanya bisa berdoa.Saya tidak akan berbicara tentang tuntutan yang mereka bacakan. Yang saya tahu, saya ada di sini, kami semua tetap disini. Dan ia, dengan segala yang sedang ditanggungnya, tidak sendiri,” tulis Franka di Instagram @frankamakarim, dikutip Kamis (14/5/2026).
Franka menyampaikan doa untuk kesembuhan Nadiem dan juga kesabaran untuk menunggu keadilan bagi suaminya.
“Yang kami doakan bukan hanya untuk kesembuhannya. Saya mohon doa untuk keteguhan. Bagi kami, bagi semua yang berjuang di tempat yang sama, bagi mereka yang masih menunggu keadilan menemukan jalannya,” tulis Franka.
Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa mantan Mendikbudristek tersebut bersalah.
"Menyatakan Terdakwa Bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Roy Riady dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Selain itu, Nadiem dituntut denda pidana sebesar Rp1 Miliar yang harus dibayar dalam waktu satu bulan. Jika tidak memenuhi, maka harta benda akan disita dan dilelang. Apabila masih belum terpenuhi, dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara selama 190 hari.
Kemudian, Nadiem dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar, dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758 (Rp 5,6 triliun).
"Jika dalam 1 bulan setelah putusan tetap tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun," ungkap JPU.
Nadiem Kecewa Berat: Kenapa Tuntutan Saya Lebih Besar dari Pembunuh
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, mengaku kecewa dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dia bahkan menyebut tidak ada kata-kata yang mampu menggambarkan kekecewaannya.
“Hari ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” kata Nadiem kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Nadiem juga menyesalkan tuntutan tambahan sembilan tahun penjara apabila tidak mampu membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun. Menurut dia, upaya untuk membangun sistem pendidikan justru dibalas dengan tuntutan pidana.
“Untuk kesalahan apa? Tidak ada kesalahan administrasi apa pun, tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya dan seluruh masyarakat sudah mengetahui,” ujarnya.
Dia mempertanyakan besarnya tuntutan yang diterimanya dibanding perkara pidana lain. “Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” tuturnya.
Selain hukuman penjara, Nadiem juga menyoroti tuntutan uang pengganti Rp5,6 triliun. Dia menilai jaksa hanya mengambil nilai puncak kekayaannya saat GoTo resmi melantai di bursa saham.
“Uang itu adalah kekayaan sah yang saya dapatkan menciptakan jutaan pekerjaan dengan saham Gojek. Itu adalah saham yang saya dapatkan di tahun 2015 dan semua pembuktiannya sudah ada, tapi tetap saja itu digunakan sebagai senjata hukum,” katanya.
Meski menghadapi tuntutan berat, Nadiem menegaskan tidak menyesal pernah bergabung dalam pemerintahan era Joko Widodo. Menurut dia, kesempatan membantu dunia pendidikan merupakan hal yang tidak bisa diulang.
“Saya akan ucapkan sekali lagi, saya tidak pernah menyesal bergabung dalam kementerian,” kata Nadiem.