Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara

oleh Helmi FithriansyahDiterbitkan 13 Mei 2026, 19:38 WIB
Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis 13 Mei 2026. Nadiem Makarim dinilai melanggar hukum dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022. Nadiem Makarim juga didakwa merugikan negara senilai Rp 2,18 triliun. Nadiem Makarim dituntut membayar uang pengganti tambahan senilai Rp 809,59 miliar dan Rp 4,87 triliun atas kepemilikan harta yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan sah. Nadiem Makarim diduga mengarahkan spesifikasi teknis pengadaan agar menggunakan sistem CDM, yang disebut menguntungkan pihak tertentu dan membuat ekosistem digital pendidikan didominasi Google.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, sesaat sebelum dimulainya sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 13 Mei 2026. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, sesaat sebelum dimulainya sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 13 Mei 2026. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim (kedua kiri), berbincang dengan penasehat hukumnya saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 13 Mei 2026. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 13 Mei 2026. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim (tengah), usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 13 Mei 2026. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim (kanan), dipeluk keluarganya usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 13 Mei 2026. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim (kanan), usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 13 Mei 2026. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim (kanan), bersama istrinya, Franka Franklin Makarim (tengah), usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 13 Mei 2026. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim (tengah), bersama istrinya, Franka Franklin Makarim, usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 13 Mei 2026. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim (ketiga kiri), bersama istrinya, Franka Franklin Makarim (kedua kiri), usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 13 Mei 2026. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
Istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Franka Franklin Makarim (kiri) bersama orang tua Nadiem Anwar Makarim usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 13 Mei 2026. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya